Polres Grobogan Bakal Tindak Tegas Aksi Perang Sarung

INLINK, GROBOGAN |Polres Grobogan secara tegas bakal melakukan penindakan terhadap aksi perang sarung yang dilakukan sekelompok remaja pada bulan Ramadhan.

Saat ini, aksi perang sarung tak lagi merupakan kenakalan remaja biasa, namun sudah dianggap sebagai ancaman serius bagi ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, perang sarung sering kali melibatkan benda-benda berbahaya yang disembunyikan di dalam sarung.

Beberapa benda tersebut seperti batu, gir motor hingga besi. Benda-benda semacam ini bisa menyebabkan luka serius, dan bahkan menjadi penyebab kematian bagi para pelaku maupun warga masyarakat sekitar.

“Apabila masyarakat mendapati atau melihat adanya aksi perang sarung, segera laporkan ke pihak kepolisian agar segera kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Grobogan pada Minggu (24/3/2024).

Polres Grobogan menjamin akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat. Tak hanya itu, para pelaku nantinya juga akan diproses hukum.

“Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Bahkan, apabila aksi tersebut menyebabkan kematian, maka pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima belas tahun.

Untuk mengantisipasi terjadinya perang sarung, Polres Grobogan pun telah meningkatkan patroli serta menyiagakan jajarannya terutama pada malam hari menjelang dan setelah sahur.

Adapun upaya penanggulangan perlu dilakukan secara bersama-sama. Orang tua pun diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aksi ini.

“Perang sarung kerap muncul di bulan puasa dan biasanya dilakukan oleh para remaja. Sehingga, diperlukan upaya bersama dari semua pihak agar aksi tersebut tidak terjadi,” pungkas Kapolres Grobogan.

Pos terkait