Aktivitas Tanpa Ijin di Tanah Milik H.Abdul Madjid, Kuasa Hukum H.Abdul Madjid Angkat Bicara

Inlink.id Jakarta Utara – Beberapa orang yang mengaku suruhan Ibu Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi memasukan alat berat, menimbun tanah dan membuat pagar tanpa ijin pemilik sah tanah H. Ir Abdul Madjid HM berdasarkan Sertifikat dengan Nomor SHM 455 dan atas keputusan pekara No 51/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Utara diperkuat dengan keputusan banding No : 95/Pdt/2013/PT.DKI dan keputusan inkrah MA Nomor : 2350.K/Pdt/2014 yang berlokasi di Jl.BKT Cilincing Jakarta Utara, Kamis,(21/12/2023).

Kejadian ini diketahaui saat Kapten Laywer Budi Utomo, SH, MH, CIL Kuasa Hukum Haji Ir. H.Abdul Madjid HM pemilik sah tanah tersebut menyambangi lokasi tanah tersebut bersama awak media.

Terlihat beberapa unit mobil truk pengangkut tanah dan 1 unit beko sedang beraktifitas menimbun tanah tersebut dan aktifitas ini tidak ada ijin dari pemilik tanah yang sah.

Saat dikomfirmasi Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH, CIL Kuasa hukum dari Ir. H.Abdul Madjid.HM yang sudah memiliki keputusan inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Karena tanpa ada konfirmasi dan ijin dari pemilik sah tanah, Kuasa Hukum dari Ir. Abdul Madjid HM maka Kapten Lawyer Budi Utomo,SH, MH,CIL meminta kepada pekerja dilapangan untuk menghentikan semua aktifitas dan kegiatan yang ada di tanah itu, dan juga memerintahkan semua kendaraan yang ada didalam lokasi tanah tersebut untuk dikeluarkan dari lokasi tanah yang terdiri beberapa truk pengangkut tanah dan 1 unit beko.

Saat di minta keluar oleh Kuasa Hukum Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH, CIL bersama tim dari Ir.Haji Abdul Madjid agar semua kendaraan yang ada didalam lokasi tanah tersbut untuk segera keluar dari lokasi.

Seorang operator alat berat beko memarkirkan alat beratnya di depan pintu gerbang keluar masuk lokasi tanah yang diduga sengaja dilakukan dengan alasan kehabisan solar sehingga menghalagi kendaraan mobil milik kuasa hukum bersama kendaran para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya dan juga kendaran milik anggota babinsa yang sedang melakukan tugas pengamanan dan diduga kuat bentuk protesnya kepada Kuasa Hukum bersama Tim karena telah menghentikan aktifitasnya.

Sebelumnya Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil Kuasa Hukum dari Pemilik tanah yang sah H.Abdul Madjid telah mengirim Somasi 1 namun merasa tidak direspon, boro boro merespon somasi kami malah segaja menimbun tanah urugan, orang lain suruh buat somasi sampai 3, sedang dianya semaunya sendiri menimbun tanah dengan tanah urugan dan batu padahal sudah diperingatkan Jangan ada kegiatan dulu, kemudian Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil bersama tim dari H.Abdul Madjid, disaksikan oleh Satpol PP, memasang plang Hak Milik dan dalam pengawasan Kuasa Hukum H.Abdul Majid dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post