Kanwil Kemenkumham Jatim ajak Instalasi terkait Mediasi mengenai Limbah B3

INLINK, Jombang | Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham jawa timur Menggelar Klarifikasi penyampaian pendapat tentang limbah B3 di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa timur
Diantaranya pembahasan dugaan pelanggaran ham terkait pembuangan limbah B3 yang di lakukan oleh PT MAG dan PT MPS yang berada di kecamatan kesamben, berdasarkan informasi baik media dan masyarakat, pada hari Rabu (1/12/2021).

Selain dinas lingkungan hidup yang di mintai keterangan terkait pertangungjawaban, kanwil kementerian hukum dan ham Jatim turut mengundang dinas perizinan, perindustrian, perdagangan, kesra, dinas kesehatan, tak luput beberapa awak media pun ikut meliput kegiatan tersebut.

Kepala Devisi Hukum dan Ham Jawa timur Subianta Mandala memimpin langsung di dampingi Oleh Kepala bidang Hukum dan Ham Jawa timur Wiwit Purwani Iswandari.

Dinas lingkungan hidup menyampaikan bahwa sudah menindak lanjuti semua, baik informasi dari media maupun warga, menyangkut limbah dari PT MAG Dan PT MPS, mereka terjun kelapangan dan melakukan uji sample ke laboratorium.

Setelah sebulan kemudian hasil dari uji laboratorium memang mengejutkan,
dari hasil laboratorium bahwa limbah tersebut memang penyebab matinya ikan ikan yang ada di sungai di sekitaran PT MAG dan PT MPS.


Upaya tindak lanjut dari Dinas memberikan sanksi administratif. Akibat dari pandemi dan diberlakukannya PPKM PT. MAG mengajukan penghentian produksi karena perusahaan merugi.


Intansi lain menyatakan tidak ada permasalahan, Setelah semua memberi keterangan, pimpinan acara menyampaikan bahwa sementara kegiatan ini di akhiri.

Terkait limbah B3 yang di buang oleh PT MAG dan PT MPS untuk aduan lainnya, perusahaan almini kapan kapan bisa di komunikasikan dan dibahas bersama jika terbukti melanggar hukum dan

ham. (Jhon)

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post