Marketing Brand Lokal di Legok Kabur dengan Uang dan Barang, Tinggalkan Surat Pengakuan dan Menantang

INLINK, Tangerang | Seorang karyawan marketing Khazer Indonesia.id di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten dengan inisial AA (25) dilaporkan diduga melakukan penggelapan uang dan barang inventaris perusahaan senilai lebih kurang 40 juta rupiah.

Khazer Indonesia.id yang bergerak di bidang Apparel fashion Made in Indonesia Karya Anak Bangsa yang merekrut UMKM di Wilayah Tangerang, Banten yang melakukan pemasaran melalui marktplace online.

Sidang pertama kasus ini baru saja dilaksanakan hari ini, pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang 5 Mudjono, S.H Pengadilan Negeri Kelas 1A (PN) Tangerang, dengan tahapan pemanggilan saksi sebagai awal proses hukum yang diharapkan berjalan sesuai aturan.

Peristiwa ini menjadi perhatian di lingkungan perusahaan karena AA telah bekerja cukup lama dan dianggap sebagai salah satu karyawan yang dapat dipercaya. Banyak staf merasa terkejut karena tidak ada tanda-tanda bahwa AA akan melakukan tindakan semacam itu.

Kronologi : Kabur dengan Uang dan Barang, Meninggalkan Surat Pengakuan
Peristiwa penggelapan terjadi pada 30 Juni 2025, ketika AA kabur dari perusahaan tanpa mengajukan resign sama sekali. Pada hari itu, staf yang tiba lebih awal di kantor menemukan bahwa meja kerja AA kosong dan beberapa barang penting hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata AA membawa:

– Uang operasional perusahaan sekitar 10 juta rupiah
– 1 unit laptop kantor yang digunakan untuk pekerjaan harian dan pengelolaan data pelanggan
– 1 unit iPhone 15 Pro Max dan 1 unit handphone Xiaomi.

“Kita benar-benar terkejut, dia tiba-tiba hilang tanpa kabar sama sekali. Tidak ada pesan, tidak ada pemberitahuan – semuanya tiba-tiba hilang,” ujar FN (pemilik usaha dan korban).

Sebelum kabur, AA meninggalkan surat pengakuan pribadi yang ditempatkan di atas mejanya. Surat itu ditulis dengan tangan dan secara langsung menyatakan bahwa dia adalah orang yang mengambil semua barang tersebut.

“Suratnya jelas-jelas mengakui mengambil barang inventaris kita, yang seharusnya dikembalikan kalo karyawan udah tidak aktif. Kita tidak pernah menyangka dia akan meninggalkan surat seperti itu,” tambah FN.

Upaya Somasi Diabaikan, LP Diajukan ke Polsek Legok
Setelah menyadari kejadian, pihak perusahaan tidak langsung melaporkan ke polisi. Mereka ingin terlebih dahulu mencoba menyelesaikan masalah dengan cara damai, mengingat AA telah bekerja di perusahaan cukup lama. Namun langkah tersebut tidak berhasil, perusahaan akhirnya melakukan dua kali somasi pada bulan Agustus hingga September 2025, dan keduanya diabaikan sama sekali.

“Kita coba kirim somasi dua kali tapi tidak ada balasan satupun. Akhirnya kita harus lapor ke polisi karena tidak ada pilihan lain,” ungkap FN.

Pada bulan September 2025, FN secara langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Legok. Petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dan menindaklanjuti kasus ini hingga akhirnya mencapai tahap sidang di PN Tangerang.

Profil Terdakwa : Bekerja 2 Tahun, Sering Pakai Produk Tanpa Izin
AA bekerja sebagai marketing di perusahaan selama lebih kurang dua tahun. Selama masa bekerja, dia bertugas menangani penjualan dan hubungan dengan pelanggan. Menurut FN, selama bekerja AA tampak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak pernah membuat masalah yang berarti.

“Selama dua tahun, dia kerja sesuai aturan, tidak ada masalah yang terlihat sama sekali. Itu sebabnya kita sangat terkejut ketika mengetahui apa yang dia lakukan,” kata FN.

Namun, di sidang hari ini, salah satu rekan kerjanya yang bersaksi mengungkapkan informasi baru yang sebelumnya tidak diketahui perusahaan. “Dia sering menggunakan produk yang kita jual tanpa memberitahu pihak perusahaan. Kadang dia bilang cuma mau cobain atau untuk keperluan promosi, tapi dia tidak pernah membayar atau mengembalikannya. Kita pikir cuma kenakalan kecil, tapi ternyata lebih dari itu,” ungkap rekan kerjanya yang tidak mau disebutkan namanya.

Surat Pengakuan Sebagai Bukti : Ada Pengakuan dan Sedikit Tantangan
Surat pengakuan yang ditinggalkan AA telah diambil sebagai barang bukti utama dalam proses hukum ini. Petugas pengadilan telah memverifikasi keaslian surat itu dan mencatatnya dalam berkas kasus.

“Selain mengakui mengambil barang, di surat itu juga ada pesan pribadi sama teman-teman kerjanya, dan sedikit isi yang menantang. Namun, poin utama dari surat itu adalah pengakuannya yang jelas tentang mengambil barang perusahaan. Itu menjadi bukti yang sangat penting untuk kasus ini,” ungkap FN ketika dimintai keterangan tentang isi surat.

Alasan Laporkan : Edukasi, Bukan Pemblokiran
FN menekankan bahwa alasan melaporkan ke polisi bukan untuk membalas dendam atau mempermalukan AA. Sebaliknya, pihak perusahaan berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi AA dan orang lain.

“Kita lakukan laporan ini untuk kasih dan sayang terhadapnya, supaya di kemudian hari dia bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, meskipun bukan di perusahaan kita. Kita tidak ingin dia terus melakukan kesalahan dan menderita konsekuensi yang lebih parah nanti,” ujar FN dengan tegas.

Sampai saat ini belum ada mediasi antara FN dan AA, karena pihak AA tidak pernah memberikan tanggapan terhadap upaya apapun dari perusahaan. “Harapan kita cuma satu, semoga proses hukum berjalan lancar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita tidak minta hukuman khusus, yang penting prosesnya benar dan dia bisa menyadari kesalahannya,” tutup FN. (*BM)

 

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post