NGERI!! Peredaran Obat-obatan Keras Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan, APH Setempat Seakan Tutup Mata.

INLINK, Kalibata.Jakarta Selatan.20/02/2026 – Peredaran Obat-obatan ilegal dan obat keras golongan G semakin merajalela di jalan Kalibata Kota Jakarta Selatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro jakarta Selatan hingga Polsek terkesan tak berdaya, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.

Kondisi ini membuat warga setempat resah dan khawatir akan masa depan generasi muda. Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, dan Tryex dengan mudah didapatkan di toko-toko kosmetik ilegal yang menjamur di jalan Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

“Kami merasa APH tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

*Investigasi Wartawan*

Saat melakukan investigasi, tim wartawan mencoba membuktikan dan membeli di toko tersebut, Ternyata hasil memang benar ada transaksi jual beli obat keras Tramadol dan Hexymer dengan harga Rp5.000 per butir di toko kosmetik ilegal itu. Seorang penjual yang mengaku berasal dari Aceh, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menjual dan aktivitasnya diketahui oleh ketua lingkungan serta RT setempat.

“Saya cuma disuruh jual saja.saya baru jaga toko 3 bulan.kalo yang biasa jaga lagi pulang kampung saya hanya sementara pak.ucap penjaga toko asal aceh tersebut.

*Pelanggaran Hukum yang Terabaikan*

Peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. APH seharusnya bertindak tegas terhadap para pelaku usaha ilegal ini.

“Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.

*Dampak Negatif dan Ancaman Masa Depan*

Tramadol, Excimer, adalah obat-obatan yang bekerja pada sistem saraf dan dapat menyebabkan halusinasi. Konsumsi berlebihan dan jangka panjang dapat mengakibatkan kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Jika peredaran obat-obatan terlarang ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda akan hancur.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post