INLINK, Pati |Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pati kembali melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui kegiatan pelimpahan perkara atau Tahap II di Kejaksaan Negeri Kudus.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Vica, Esther, dan Romy hadir mendampingi 6 (enam) Anak bersama orang tua serta penasihat hukum masing-masing. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap Anak tetap mendapatkan pendampingan, perhatian, dan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Dengan pendekatan yang humanis dan penuh empati, Pembimbing Kemasyarakatan berupaya menjadi pendamping sekaligus penguat bagi Anak dan keluarga agar tetap mampu menjalani proses peradilan dengan baik. Pendampingan ini merupakan wujud nyata komitmen Bapas Pati dalam mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Semangat kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, penasihat hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada masa depan Anak.
Melalui pendampingan yang konsisten dan profesional, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati terus hadir memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya pemasyarakatan yang lebih humanis, peduli, dan bermakna bagi masyarakat.





