JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berinisial H. Residivis kambuhan tersebut berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, hanya dalam waktu tiga jam setelah korban melapor.
Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (21/6/2026). Pelaku H mengincar sepeda motor milik sebuah rental yang saat itu sedang dipinjam oleh seorang anggota TNI yang tengah mengunjungi orang tuanya.
“Modus pelaku adalah berjalan kaki di sekitar TKP untuk hunting (berburu) kendaraan yang akan dipetik. Kebetulan korbannya adalah rekan kita dari TNI,” ujar AKP Andre kepada wartawan.
Menyadari sepeda motornya raib, korban langsung membuat laporan ke Polsek Cakung. Berbekal laporan tersebut dan bantuan pelacakan sinyal GPS dari pemilik rental, Tim Reskrim Polsek Cakung langsung memburu pelaku ke wilayah Bekasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku H mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modal kunci leter T. Sepeda motor hasil curian tersebut sedianya telah dijual kepada seorang penadah berinisial S di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Saat ini kedua pelaku, baik pemetik (H) maupun penadah (S), sudah kami amankan di Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Andre.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di sisi lain, Bialtri selaku pemilik rental motor menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepolisian. Ia merasa bersyukur karena motornya bisa kembali dengan cepat tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Proses pengurusannya sangat cepat dan gratis. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung atas bantuannya,” tutur Bialtri.





