Nugraha Budi S. SH. : Usut Tuntas siapa saja Yang Terlibat dalam Penyekapan dan Penyiksaan Terhadap Abdul Latif 

INLINK, Jakarta | Kasus viral penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Latif yang melibatkan beberapa oknum dari Karyawan Pedal Padel memasuki babak baru.

Dalam hal ini kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui keterangan Kasi Humasnya AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, “Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku, ujar Joko. Para pelaku berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, pada (26/6/2026).

Abdul Latif sendiri kini masih mengalami trauma yang mendalam, saat diwawancarai yang bersangkutan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Nugraha Budi S. SH. dikediamannya di Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jaksel pada hari Sabtu, (27/6/2026) mengatakan, “saya sebenarnya masih takut bila bertemu orang, ditambah apa yang saya alami ini masih menimbulkan trauma secara psikis juga jasmani saya, penglihatan saya masih buram dan nanar, dan kaki sebelah kanan saya bila buat bergerak terasa sakit sekali, “terang Latif sambil menahan nyeri yang Ia rasakan.

Abdul Latif didampingi oleh PH Nugraha Budi S. SH

Ditempat yang sama Penasihat Hukum dari Abdul Latif Nugraha Budi S. SH mengatakan,”saya berterima kasih atas reaksi Cepat dari Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang segera bertindak cepat untuk segera mendatangi lokasi penyekapan di Gedung Permata, Toko Sport Pedal Padel Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang akhirnya Abdul Latif dapat segera dibebaskan.

“Dari keterangan Polres Jakarta Selatan melalui proses penyidikan diduga Penyekapan tersebut sudah “by design” karena ternyata mereka memiliki group WhatsApp untuk melakukan aksi mereka, kalau pun Abdul Latif diduga melakukan pencurian yang katanya sudah di buat Laporan seperti Keteranga IG resmi PedalPadel.id “sebelum insiden itu terjadi, perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku” adalah diantara kutipan keterangan tersebut, tapi kenapa karyawan yang tidak merasa dirugikan secara langsung bisa membuat tindakan sedemikian brutal kepada korban, untungnya apa buat mereka, kata Nugraha penuh tanda tanya.

Juga dikatakan bila pihak Pedal Padel tidak bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang terjadi pada Abdul Latif, hal itu tidak dapat dibenarkan menurut saya, bahwa tindak pidana yang terjadi di lokasi Pedal Padel atau Locus Delicti berada di gedung Pedal Padel tersebut, dan salah satu Tersangka Pelaku adalah CEO dari PT Pedal Padel Indonesia, maka secara hukum baik Para Pelaku maupun Badan Hukum Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai Tindak Pidana Korporasi.

Mirisnya pihak Pedal padel mampu mengucapkan permohonan maaf melalui sosmed mereka, secara manusiawi dari perwakilan Pedal Padel sendiri hingga saat ini belum ada yang datang untuk mengunjungi korban walau untuk sekedar mengetahui kondisi korban.

Selaku Penasihat Hukum dari korban Nugraha Budi S. SH tetap komitmen untuk memberikan bantuan kepada korban beserta keluarga korban secara cuma – cuma.

Diketahui Abdul Latif adalah pemuda yatim yang tinggal dengan ibunya dan beberapa saudaranya disebuah rumah petak ukuran kecil.

Nugraha akan focus dengan tuntutan berdasarkan Laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Metro Jaksel yakni Pasal 446 KUHP ayat (2) terkait Penganiayaan Berat, Pasal Perampasan 91 KUHP dan yang lebih berat adalah Penyekapan Pasal 446 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Nugraha meminta kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mendalami keterlibatan pihak pihak lain selain 4 orang Tersangka dari PT Pedal Padel Indonesia, baik Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham atas peristiwa ini termasuk mendalami adanya Tindak Pidana Korporasi terhadap PT Pedal Padel Indonesia, sehingga masyarakat dan korban mendapatkan keadilan, Equality Before the Law, tutup Nugraha.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post