Belum Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Jelas, Korban Asusila Anak Dibawah Umur Datangi Polda Metro Jaya Didampingi Oleh ARD dan ASSOCIATES 

INLINK, Jakarta | IHP anak dibawah umur (16) asal Desa Nanggung, Kec. Kopo, Kabupaten Serang, Banten, diduga menerima pelecehan dan dugaan kekerasan seksual oleh teman dekatnya yang Ia kenal lewat sosmed, peristiwa kejadian terjadi disebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2026. Dan pada tanggal 12 Mei membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi oleh ARD dan ASSOCIATES selaku kuasa hukum.

Belum mendapat kepastian hukum, akhirnya Korban dan Kuasa hukum yang diwakili oleh Abdul Hafidz dan Ahmad Jubaedi SH. mendatangi kembali Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juli 2026 dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai laporan korban.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan laporan ibu korban dengan no LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLD METRO JAYA laporan 12 mei 2026, karena sudah hampir 1 bulan belum mendapatkan kepastian hukum, terlebih kasus ini sudah viral disosmed,” ujar tim kuasa hukum Abdul Hafidz S.H.,C,Neg.

Lebih lanjut kuasa hukum korban keberatan atas KUHP yang di terapkan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya yaitu KUHPidana delik umum, “Kami sudah melayangkan surat pada tanggal 26 Mei 2026 mengajukan permohonan penambahan pasal dengan menyertakan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Penambahan pasal kagi yaitu Undangan Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) kepada penyidik karena korban masih di bawah umur sesuai pasal yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun” ujar kuasa hukum DR. H Ariadi S.H., M.H., M.Phil., CTMP., CFPI.

Kuasa hukum korban berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berkeliaran di wilayah tempat tinggal korban hingga mengakibatkan gangguan mental terhadap korban dan keluarga.

“Kami berharap penyidik segara menetapkan tersangka dikarenakan sudah ada 2 alat bukti permulaan yang cukup kuat dan kasus ini sudah ada perhatian dari berbagai intansi pemerintah provinsi Banten dan aparat kepolisian wilayah Polda Banten juga Bupati Serang yang turut angkat bicara,” Tandas Kuasa Hukum dari IHP.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post