Polrestabes Semarang Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan Disertai Perampasan di Dadapsari, Pelaku Ditangkap Kurang dari 9 Jam

INLINK, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang melalui Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Kurang dari sembilan jam setelah kejadian dilaporkan, seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah, tertanggal 21 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada **Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB** di depan sebuah rumah di kawasan Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua korban berinisial N.R.C.P. (20) dan A.F.A. (23) saat itu berada di depan rumah ketika didatangi dua orang pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah seorang pelaku kemudian turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban. Saat berusaha menyelamatkan diri menuju rumahnya, korban terjatuh di teras dan mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri hingga area telinga. Dalam situasi tersebut, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Korban segera mendapatkan pertolongan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sementara kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob AKP Dwi Yudi Setyawan, S.H., M.H.segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.18 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.W.Y. (34) di kawasan Jalan Petek, Semarang Utara. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit, satu unit telepon genggam milik korban, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, S.H., M.M., saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat penyidik setelah perkara tersebut dilaporkan dan sempat menjadi perhatian masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari yang sama satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara keterlibatan pelaku lainnya masih terus kami dalami,” ujar AKP Johan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku mengarah pada pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.

“Korban tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal dengan pelaku. Saat korban berada di lokasi, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan celurit hingga korban mengalami luka serius di bagian telinga dan kepala. Setelah itu telepon genggam milik korban diambil, kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.

AKP Johan menambahkan, kondisi korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa senjata tajam jenis celurit, telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pelaku lain maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.

Polrestabes Semarang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post