Satreskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak, Tersangka Ayah Kandung Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri

Tanjungpandan – Seorang pria berinisial RD (37) berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

Kamis, (23 Juli 2026).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Belitung pada 20 Juli 2026. Tanpa menunggu lama, Unit PPA bersama Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga memburu keberadaan tersangka.

 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2024 hingga Juli 2026. Korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi sehingga tidak mampu melawan maupun menceritakan kejadian yang dialaminya.

 

Kesigapan personel Satreskrim Polres Belitung akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 Juli 2026, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, saat diduga hendak melarikan diri. Tersangka RD kemudian langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melaksanakan visum et repertum, mengamankan barang bukti, serta menahan tersangka guna kepentingan penyidikan.

 

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Martuani Manik, S.H menegaskan bahwa Polres Belitung tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

 

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang sangat serius. Polres Belitung berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana terhadap perempuan maupun anak,” Ujar Kasat Reskrim.”

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Belitung tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan akan terus hadir memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post