Belitung — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor motif mengganti nomor mesin yang terjadi di kawasan Pantai Sungai Balai, Mengkeling, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias AB (46), warga Kecamatan Tanjungpandan, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX-King milik warga. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban Winardi alias Monyong, yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi BN-5544-BH. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di kawasan Pantai Sungai Balai, Mengkeling, Kecamatan Sijuk.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di bawah bukit yang dikenal dengan nama Bukit Ationg, kemudian melanjutkan aktivitas menambang di kawasan pantai tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban bersama sejumlah rekannya kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Belitung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kanit URC Resmob Satreskrim Polres Belitung Ipda Angga mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaan sepeda motor milik korban.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan titik terang keberadaan motor korban. Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.45 WIB, tim memperoleh informasi adanya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King yang hendak dijual,” ujar Ipda Angga.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dalam kasus curanmor.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan, petugas menduga sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya didapat dari SA alias AB. Tim kemudian melakukan profiling dan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim URC memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan SA alias AB di sebuah rumah. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, satu buah kunci ukuran 17, serta satu batang kawat las.
Saat ini, SA alias AB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk mendalami peran yang bersangkutan serta rangkaian tindak pidana pencurian tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.






