Ada Apa Dengan Polres Pandeglang?? Pelaku Asusila Terhadap Santriwati, Kasusnya Sampai Hari Ini Bungkam

INLINK, Banten – Laporan santri korban pelecehan seksual yang di duga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pandeglang Banten, tidak juga menemukan titik terang, pasalnya 3 hari laporan itu tidak juga diterbitkannya Laporan Polisi (LP) dari pihak Unit PPA Polres Pandeglang Banten, akibatnya selain membuat geram masyarakat Pandeglang juga menimbulkan persepsi miring, para tokoh masyarakat dan masyarakat di Pandeglang Banten. Bahkan pelaku pun sudah membuat Pernyataan pengakuan pelecehan yang ditandatangani nya diatas materai. Kasus yang viral seminggu terakhir ini, sempat membuat heboh para alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh agama hingga MUI, Selasa 21 Mai 2024.

Tokoh masyarakat berinisial Ustad HB, yang dikenal sebagai sesepuh kampung Cadasari, mengetahui sejak awal kehebohan kasus ini, kepada awak media beliau menceritakan kejadian terkuak nya pelecehan di pondok pesantren Miftahul Wildan, Ustad HB yang tinggal kurang lebih 500 Meter dari Pondok Pesantren mengaku awal cerita sebenarnya bukanlah terkait pelecehan seksual, melainkan adanya murid atau santri yang membantah dan melawan Guru atau pengasuh pondok pesantren, “awal cerita itu bukan pelecehan seksual sebenernya, tapi ada kabar bahwa di pondok pesantren itu santrinya ngelunjak, tidak mau patuh (melawan), dengar kabar ini saya penasaran ko santri begitu ya sama gurunya, yang akhirnya saya bertemu dengan ustad Udi yang tau permasalahannya, menurut ustad Udi bahwa diduga guru yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren ada melakukan pelecehan seksual terhadap santri, setelah mendapat keterangan itu saya langsung mendatangi Alumni santri yang menjadi korban pelecehan oleh Pengasuh ponpes tersebut, disana kami bertemu korban dan saksi atas nama Ama dan 1 lagi saksi atas nama Vai, “ungkap Ustad HB.

Lebih lanjut Ustad HB menerangkan, ” jadi wajar jika santri melawan, karna diperlakukan tidak senonoh oleh Gurunya yang juga pengasuh pondok pesantren Miftahul Wildan “.

” Pengasuh pondok pesantren tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya dengan alasan mengobati santrinya dengan modus Laduni, yakni dengan cara santri disuruh ambil air wudhu kemudian di ciumi seluruh tubuhnya oleh pengasuh pondok pesantren Miftahul Wildan, dan itu dilakukan di Bulan Ramadhan 2023″.

“Menurut Ustad HB, Saksi atas nama Ama dan Vai pun sempat menanyakan modus pengobatan Laduni yang di jalankan oleh Pengasuh pondok pesantren tersebut, namun sang pengasuh malah berbalik mengancam dan bilang, bahwa itu yang melakukan bukan dirinya melainkan jin nya yang sedang mengobati santrinya. Saksi ama dan Vai sempat berdebat dengan pelaku yang hingga saat ini masih menjadi pengasuh pondok pesantren Miftahul Wildan.

Dari keterangan Ama dan Vai Ustad HB masih belom percaya atas kejadian pelecehan tersebut, hingga oleh Ama di berikan no telepon atas nama Sani yang kemudian oleh Sani dipertemukan langsung oleh alumni santri yang lainnya yang juga menjadi korban pelecehan. Ustad HB langsung menuju ke rumah santri dengan inisial (MT) yang juga menjadi korban pelecehan dan kedatangannya langsung di sambut tangis oleh kedua orangtua santri MT. “Ya orangtua santri MT sudah tau kejadian pelecehan tersebut, namun karna orang biasa jadi tidak tau harus gimana, disitulah saya baru percaya akan adanya pelecehan di pondok pesantren Miftahul Wildan “.

Setelah dari pertemuan itu Ustad HB, sempat pergi ke Jakarta selama 2 hari, sepulangnya dari Jakarta, ” ternyata di Kampung sudah ramai, warga mau menggerebek pondok pesantren, hingga pihak tokoh masyarakat bersama para korban yang sebenernya mau Tabayyun ke Pondok Pesantren Miftahul Wildan, namun ntah siapa yang melapor datanglah anggota polisi yang akhirnya korban, saksi juga pengasuh pondok pesantren Miftahul Wildan digiring ke Polres. Akhirnya sesampainya di Polres Korban langsung membuat laporan, namun 3 hari laporan tersebut tidak di tanggapi bahkan tim LPAI dilarang mendampingi para korban dan saksi saat dimintai keterangan. Di polres pun korban sering kali mengalami intimidasi dari pihak Pengasuh pondok pesantren “.

“Ada indikasi pihak pengasuh pondok pesantren meminta bertemu untuk kesepakatan damai dengan korban disebuah hotel di Serang Banten, dan akan memberikan uang kompensasi 10 juta per korban “.

Hingga sampai saat ini, para tokoh masyarakat bersama saksi dan LPAI akan terus meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus pelecehan seksual yang menimpa santri di Pondok Pesantren Miftahul Wildan, dan meminta pihak pemerintah untuk segera menutup Pondok Pesantren tersebut agar tidak ada lagi korban pelecehan seksual yang dilakukan Oknum kyai tersebut.

Sementara itu, Unit PPA Polres Pandeglang sendiri saat awak media coba menghubungi melalui sambungan telepon, belom mau merespon atau memberikan statment nya.

Pos terkait