Ada apa dengan RUU TPKS, kok belum disahkan oleh DPR RI 

INLINK, Jakarta | Komnas Perempuan menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Desember kemarin.
Komnas Perempuan mengatakan korban kekerasan seksual beserta keluarga dan pendampingnya, serta masyarakat umum sudah menunggu penetapan RUU TPKS.

“Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat sehingga belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI 16 Desember 2021,” demikian dikutip dari keterangan resmi Komnas Perempuan, Jumat (17/12).

Komnas Perempuan menyebut kebutuhan mendesak atas undang-undang mengenai kekerasan seksual berawal dari angka kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi sepanjang 2001-2011.

Komnas Perempuan menyebut kebutuhan mendesak atas undang-undang mengenai kekerasan seksual berawal dari angka kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi sepanjang 2001-2011. Kamis (16/12).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR. Dengan demikian, RUU TPKS baru kembali dibahas pada masa sidang tahun depan.

“Di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan,” kata Willy, Rabu (15/12).

Pos terkait