Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Tambang Menggunakan BBM Subsisdi

INLINK, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menjerat penyelewengan solar subsidi, terutama bagi truk-truk dari perusahaan tambang.

“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang,” ujarnya melalui keterangan resmi, (22/5/2023).

Diduga  telah Terjadi Penyelewengan solar subsidi Oleh Penambang Berinisial “A” Gresik, WringinAnom. Dengan menggunakan DamTruck Fuso Berwarna Biru Berplat Kuning Nopol L 8297 UY, dengan sengaja Membeli BBM Bersubsidi dengan Nominal Pembelian mencapai 1,3juta lebih, lalu di OperTap di dalam Jirigen Jirigen Plastik dengan Jumlah yang cukup banyak menggunakan alat Bantu Selang.

Di dalam Gudang Sidomukti sumberame kec.wringinanom , Juga di Temui Barang Bukti Berupa Jurigen yang cukup banyak di duga di gunakan untuk penyaluran dan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar.

Jirigen Jirigen Tersebut di bawa Ke dalam Tambang mengunakan kendaraan pickup berwarna Hitam pada jam Jam Tertentu. Lalu dari Jirigen tersebut di tuangkan ke dalam Eksavator yang berada di dalam tambang Yang akan segera beroperasi.

Melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara, kami juga bakal mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Jika tidak dihiraukan, maka akan kami berikan tindakan tegas,” imbuhnya.

Tindakan tegas yang dimaksudkan bagi penyelewengan solar subsidi, lanjut Arifin, yakni mulai dari penghentian operasi hingga pidana.

Sementara, PT Pertamina (Persero) akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali, Tujuannya, untuk menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran.

Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.

Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan di SPBU.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta larangan terjadi antrean sebelum jam pelayanan.

Apabila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi antara Pertamina dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan dan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan.

Pos terkait