Bagi Warga Depok Tak Punya Lahan Parkir Siap – Siap Kena Sanksi 2 Juta Rupiah 

INLINK.ID | DEPOK, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 01 THN 2020, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 02 THN 2012. tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Telah disahkan. Salah satunya tentang penggunaan Parkir Kendaraan Bermotor dan Garasi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani menjelaskan, Setelah Perda tersebut disahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan rood show mensosialisasikan penerapan Perda tersebut kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok. Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi”ujar Anton kepada awak media (22/12).

Mudah-mudahan dengan telah disahkannya Perda tersebut persoalan lalulintas dilingkungan warga tertib dan lancar, tidak ada kendala ketika kendaraan pribadi maupun yang lain bisa lewat dan aman,” pungkasnya.

Sementara itu Yanvisesa Pandu Wijaya, Kepala Seksi Ketertiban Lalulintas dan angkutan Jalan Dishub Kota Depok menuturkan, saat ini kami sedang melaksanakan rood show sosialisasi perda nomor 1 th 2020, perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda kami Road show disebelas Kecamatan se-Kota Depok, hari ini terakhir dikecamatan Bojong Sari. Ditargetkan tahun depan bisa diimplementasi. Kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun” ujarnya usai sosialisasi Perda tersebut di Kecamatan Bojong Sari Sawangan Depok (22/12).

Lebih lanjut Pandu menjelaskan, penerapan sanksi denda soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sudah tertuang dalam perda.

Adapun sanksi tersebut adalah,Terhadap pemilik kendaraan yang tidak segera mengambil kendaraan pada hari itu ditempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Kota dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 per hari sampai paling banyak Rp. 2.500.000,00 untuk kendaraan roda empat.

Sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp. 250.000,00 per hari sampai paling banyak Rp. 750.000,00. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan paling lama 6 hari kerja, maka Pemerintah Daerah Kota tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan.

“Bagi siapa saja pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya difasilitas umum atau bahu jalan akan dikenakan sanksi denda Rp 2 juta”tandasnya. (Stella)

Pos terkait