INLINK, Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.
Laporan dari warga atas insiden kecelakaan lalu lintas langsung direspons dengan sigap oleh personel yang bertugas, membuktikan efektivitas sistem respons cepat yang telah diterapkan di jajaran Polres Jepara, pada Minggu (5/10/2025).
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, seorang warga bernama ES melaporkan kejadian tabrakan kendaraan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Dalam laporannya, pelapor menginformasikan tentang adanya laka lantas antara Panther warna hijau dengan sepeda motor di Jalan Sebagor Keling Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025 sore.
Menanggapi laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Jepara segera menginformasikan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Keling dan unit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Jepara melalui jalur komunikasi Hand Talk.
Tidak berselang lama, personel piket Polsek Keling dan unit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Jepara yang bertugas, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan anggota dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat.
“Layanan Call Center 110 adalah komitmen kami untuk selalu hadir kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami terus berupaya agar setiap laporan ditangani secara profesional, cepat, dan humanis,” ujarnya.
Pelapor, ES, turut menyampaikan apresiasinya atas kecepatan dan pelayanan humanis yang diberikan oleh petugas di lapangan. Ia mengaku puas laka lantas tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian, terlebih dapat menyebabkan kemacetan.
Polres Jepara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami situasi darurat atau membutuhkan kehadiran kepolisian.
“Layanan ini tersedia selama 24 jam penuh, sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.