Cegah Terjadinya Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Kelompok Nelayan Kota Kupang Ikuti Aturan Yang Berlaku 

INLINL, NTT – Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT, Bapak Agus Bulu mengungkapkan, saat ini DKP Prov. NTT telah mengeluarkan aturan baru, yang mewajibkan setiap pemilik kapal / perahu motor mengurus surat rekomendasi pembelian Jenis BBM tertentu (solar) serta penginputan data pada aplikasi untuk mendapatkan barcode pembelian / pengambilan BBM di SPDN maupun di SPBU yang telah ditunjuk oleh pihak PT. Pertamina dilakukan sendiri.

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah sistem kontrol / pengawasan terhadap kelompok nelayan resmi maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM Subsidi (solar) melalui aktivitas nelayan di Kota Kupang.
Estimasi waktu yang dibutuhkan dalam Pengurusan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM tertentu (solar) yang diperuntukan kepada para nelayan dapat selesai paling lambat 1 s/d 2 hari kerja apabila dokumen pendukung dari para permohonan / nelayan lengkap dan tanpa dipungut biaya sepersenpun, Tuturnya.

Sumber menambahkan, Jumlah kuota BBM serta masa berlaku ditentukan berdasarkan jenis kapasitas GT kapal penangkap ikan serta kondisi cuaca saat melaut, sedangkan pihak SPDN hanya melayani pengisian BBM kepada nelayan sesuai dengan waktu dan jumlah / kuota yang telah ditentukan.

Diwaktu terpisah, Ketua Koperasi Mina Raja Ikan, Esau Adoe menjelaskan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut, karena dapat mempermudah sistem kontrol / pengawasan terhadap kelompok nelayan resmi maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM Subsidi (solar) melalui aktivitas nelayan di Kota Kupang.

Saat ini, Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan administrasi untuk mendapatkan BBM jenis Solar hanya memakan waktu 1 s/d 2 hari kerja saja, apabila dokumen pendukung yang harus dilengkapi pemohon lengkap, Tuturnya.

Sehingga pihaknya menghimbau kepada para nelayan yang tergabung dalam Koperasi Mina Raja Ikan untuk dapat melengkapi administrasi pendukung 5 hari sebelum melaut sehingga pada saat pengurusannya tidak mengalami kendala di Lapangan.

Diwaktu bersamaan, beberapa masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Mina Raja Ikan berkomitmen akan akan tetap mengikuti setiap prosedur / mekanisme pengurusan administrasi tersebut dan tidak melakukan praktik illegal lainnya serta bersama-sama menjaga sitkamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang dan sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kota Kupang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh bapak Amirudin Laoda selaku Ketua Koperasi Mina Karota, namun pihaknya meminta perlunya kearifan lokal yang memungkinkan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bagi nelayan berlaku selama satu tahun sehingga para nelayan tidak perlu bolak balik untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.

Pos terkait