Dianggap Tebang Pilih, Ketum FWJ Indonesia Kritik Kebijakan Polres Jakbar

INLINK, Jakarta | Kecewa dibatalkannya acara Hiburan Rakyat (Familys Group) yang sedianya digelar pada tanggal 10 hingga 11 Desember 2022 oleh Kepolisian, pihak panitia menyayangkan sikap ketidak adilan dari pelayanan kepolisian Polsek Kebon Jeruk maupun Polres Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Mohamad Nazar SH. MH. selaku penanggung jawab dari kegiatan pesta rakyat Family Group kepada awak media, pada hari Kamis, (22/12/2022).

Nazar menilai ketidakadilan tersebut berdasarkan adanya ijin kegiatan yang sama, yakni melibatkan keramaian dan penutupan jalan sementara dengan sistem pengalihan lalu lintas dilokasi yang sama kepada pihak lain.

Spanduk kegiatan yang diberi ijin oleh jajaran polres Jakbar

“Kami selaku panitia sudah mengurus perijinan baik dari tingkat RT hingga walikota Jakarta Barat dan surat persetujuan sudah dikeluarkan, tapi ketika menjelang kegiatan, tepatnya 1 hari sebelum digelarnya pesta rakyat Family Group, tiba – tiba dari Polsek memberitahukan kepada Lurah Kebon Jeruk bahwa ijin acara Hiburan Rakyat kami tidak mendapatkan ijin dari Kapolres Jakarta Barat, dengan berpedoman UU LLAJ no 22 tahun 2009. “Ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Spanduk kegiatan yang dibatalkan karena tidak mendapatkan ijin dari kepolisian setempat

Dia juga menyebut jika tidak adanya Ijin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3), maka seluruh kegiatan apapun harus diperlakukan yang sama.

“Kegiatan kita tak diberikan ijin Polsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat, namun kenapa ketika ada kegiatan serupa dengan lokasi yang sama diberikan ijin. Sedangkan menurut UU LLAJ pasal 127 ayat (1), kami mempunyai hak yang sama, “Ujar Nazar.

Pamflet acara yang sudah tersebar luas diwarga

Dengan tidak dikeluarkan ijin oleh pihak kepolisian Resort Jakarta Barat, Panitia Hiburan Rakyat (Familys Group) merasa kecewa dan merasa dirugikan, menyakitkannya lagi tak kala sarana dan prasarana kegiatan sudah dalam keadaan loading di lokasi, “bisa dibayangkan kerugian materiil bahkan moril kami setelah acara kita sebar luaskan dan persiapan yang sudah matang, jadi kami menganggap ada indikasi tebang pilih dengan kejadian ijin ini, “tandas Nazar.

Terpisah Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan saat mengkonfirmasi atas aduan dua (2) perkara yang sama kepada kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi melalui pesan whatsapp, pada (22/12/2022) l, dirinya mengaku belum ada tanggapan atau jawaban meski terlihat dalam pesan singkatnya telah terbaca.

“Saya menduga ada diskriminasi kegiatan, pesta rakyat Family Group dengan kegiatan lainnya sama – sama hal yang tak berbeda, mengundang keramaian dan tentunya ada pengalihan lalu lintas. “Kata Opan di Jakarta.

Opan menjelaskan perihal ijin penggunaan jalan sementara dengan sistem pengalihan lalu lintas memang tupoksi Kepolisian, namun kata Opan, soal keramaian dan adanya kegiatan hanya berbentuk surat pemberitahuan saja.

“Jika RT, RW, Lurah, Camat bahkan sampai tingkat Walikota sudah membetikan ijin kegiatan tersebut, seharusnya Kepolisian dengan bijak juga memberikan dukungannya, kan tinggal bagaimana mengatur lalu lintas yang ada diarea itu. “Ulasnya.

Dengan adanya ketimpangan pemberian ijin penggunaan jalan dalam kegiatan Pesta Rakyat Family Group pada tanggal 10 – 11 Desember 2022 oleh Polsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat, maka segala bentuk kegiatan apapun tidak boleh diberikan ijin.

“Kabar yang diterima justru Polsek Kebon Jeruk berikan ijin untuk kegiatan tanggal 23 Desember 2022 ini, padahal kegiatannya hampir serupa. Ada apa dengan Kapolsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat?. “Pungkasnya.[]

Pos terkait