Diduga Gudang Tempat Mengelolaan Limbah B3 Ilegal di Trowulan Terkesan Dibiarkan

INLINK, Mojokerto | Diduga sebuah gudang dijadikan sebagai tempat pengelolaan limbah thiner tanpa ijin, gudang tersebut terletak di Dusun Kedawung selatan, desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kab Mojokerto, berdasarkan hasil dari Investigasi tim media pada, (29/11/2023).

Banyak bukti Pelanggaran serta tindak pidana Yang dilakukan oleh pihak pengelola, seperti alat pemasakan Thinner tidak sesuai, serta limbah berserakan di sekitar tempat pengolahan Yang berdekatan dengan pemukiman warga. Tidak hanya sekadar itu, diduga pengelola juga tidak memiliki dokumen pengelolahan dan pemanfaatan limbah B3, tidak adanya tempat pembuang air limbah dan penyulingan tidak sesuai standar ketentuan dari pemerintah, hanya membuat
saluran drainase diduga tanpa izin dan prosedur yang tidak sesuai.

Pelanggaran juga terkait Dumping di tempat yang tidak sesuai, tidak adanya Izin dan Prosedur Baku mutu Lingkungan hidup mengenai Pengolahan penimbunan serta pelaksanaan penimbunan limbah B3 Jenis Thinner, juga diduga tenaga kerja yang tidak bersertifikasi di bidang pengelolahan limbah B3.

Sedangkan Peraturan dan prosedur yang telah Di tetapkan oleh kementerian Lingkungan Hidup Dan Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup.

Pengelola limbah B3 tanpa ijin dan ketentuan dapat di kenakan Sanksi Hukum atau dijatuhi Sanksi Pidana sesuai Pasal 100 , 109 , dan 114 undang undang nomor 32 tahun 2009. Karena dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan dari Aktifitas pengolahan limbah ilegal.

Terkait temuan pengelolaan limbah B3 ilegal tersebut sudah di konfirmasi kepada pihak berwajib (Kepolisian) setempat, hingga berita ini diturunkan belum ada statemant dari pihak2 terkait

Pos terkait