Diduga Hendak Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Mondokan Ini di Tangkap Tim Opsnal Polres Sragen

INLINK, Sragen | Melalui proses drama dan penyanggongan, pengedar narkotika jenis sabu pria berinisial E alias N warga asal Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen Jawa Tengah berujung tertangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres ketika hendak transaksi karena adanya barang bukti ditangan beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap petugas saat hendak melancarkan aksinya mengedarkan sabu dari pemesan saat melintas dipinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, tepatnya diwilayah Dukuh Cengklik, Desa Jeruk, Kecamatan Miri pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 12.40 Wib lalu.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan soal penangkapan pelaku yang diduga terkait transaksi narkoba diwilayahnya tersebut.

Lanjutnya, soal penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Sriyadi bersama tim Opsnal memang yakni melalui drama penyanggongan, disisi lain juga berawal informasi dari salah seorang warga.

Sehingga dari penangkapan tersebut, petugas juga telah mengamankan barangbukti lain diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya mengedarkan shabu, bukti struk transferan bank, serta HP merk Oppo.

“penangkapan pelaku didasari dari informasi yang diberikan warga masyarakat kepada Satuan Narkoba Polres Sragen. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyanggongan aksi pelaku. Dan pada Rabu, 21 Februari 2024, pelaku diamankan petugas, karena saat digeledah, pelaku terbukti membawa shabu seberat 1.01 gram yang dikemas didalam plastik bening, serta dua buah sedotan yang disimpan didalam jok sepeda motor yang kendarai pelaku, “ jelas AKP Herawan, Kamis, (29/2/2024).

Menilik dari pengembangan kasus serta atas bukti yang kuat, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Barang bukti berupa plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga jenis Sabu tersebut, di benarkan oleh pelaku bahwa barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P dengan harga Rp.900 ribu rupiah, sehingga atas keterangan tersebut, saat ini tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ imbuhnya.

Pos terkait