Diduga Ilegal, Salon Kecantikan di Batu Aji Nekat Pasarkan Produk Kosmetika Import Dari China

Produk China
Sample produk kosmetika import dari china tanpa memiliki nomor notifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

INLINK.ID, Batam | Peredaran produk kosmetika import dari china tanpa nomor notifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini terlihat dipasarkan di Kota Batam, jenis produk kosmetika yang belum memiliki izin edar ini nekat diperjual belikan oleh salah satu pelaku usaha salon kecantikan ternama diwilayah Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (26/11).

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun media ini, tumpuan pemasaran jenis barang kosmetika yang diduga ilegal tersebut disinyalir bermuara dilokasi-lokasi usaha salon kecantikan, menariknya, produk kosmetika yang belum memiliki izin edar ini mampu diperjual belikan oleh pelaku usaha dengan harga terjangkau.

Bacaan Lainnya

“Untuk jenis produk itu sendiri tidak dipajangkan di etalase salon, jika dipesan konsumen akan diambilkan dari ruangan belakang,” Ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan dimedia ini.

Bidang Informasi dan Komunikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Amdani, saat dikonfirmasi mengatakan jenis produk kosmetika import sebagaimana dimaksud dipastikan belum memiliki izin edar atau nomor notifikasi.

“Jadi, kuat dugaan produk kosmetika ini palsu atau barang selundupan,” ujar Amdani saat ditemui diruangannya, Kamis (25/11).

Untuk diketahui bersama, ketentuan nomor notifikasi suatu produk import telah tertuang dalam peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“Sedangkan untuk sanksi pidananya tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait