Dipicu Masalah Cemburu, Seorang Karyawan BUMN Tega Bunuh Istri Dengan Mencekiknya

Inlink.id Jakarta Timur, Dipicu masalah cemburu, seorang laki laki berinisial AAW (26 Th) yang bekerja di perusahaan BUMN (PT. KAI), tega membunuh istrinya RNA (27 Th) dengan mencekiknya. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung Jakarta Timur pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Pasangan suami istri ini hidup serumah bersama satu orang anak perempuannya yang masih berumur 8 bulan.

Keterangan ini dirilis oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly pada Selasa, 2 Juli 2024 di aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan pers-nya menceritakan kronologisnya, “Kejadian pada hari Minggu tanggal 30 juni tahun 2004 sekitar pukul 13.00 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri yang selanjutnya korban memegang HP istrinya yang kemudian timbul kecemburuan dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan laki laki lain, sampai hamil 2 bulan.
Kecemburuan itu memuncak dan terjadilah cekcok mulut.
Korban tidak mengaku karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dipastikan bahwa istrinya tidak hamil.

Percekcokan makin memanas akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih selama 10-15 menit yang mengakibatkan korban terjatuh kelantai dan tersangka juga memukuli korban dibagian muka dan kepala sampai bersimbah darah dan pelaku pun tak memberikan pertolongan hingga korban meninggal dunia.

Setelah tahu korban meninggal, pelaku langsung menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa dia sudah berhasil membunuh istrinya,” Ucap Kapolres menjelaskan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa, “Tersangka ini sudah dua kali menikah dan hal serupa juga pernah dilakukan tersangka pada istri pertamanya yang memiliki anak perempuan berumur 4 tahun yang berujung perceraian.

Selanjutnya yang kami lakukan dari Polres Metro Jakarta Timur, selain telah melakukan penyidikan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada.
Kami juga akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan psikologis daripada tersangka.

Bukti yang kami sita adalah pakaian, sprei dan juga handphone yang dimiliki oleh tersangka serta buku nikah,” Tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHP.

Selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut, tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur. (Andy.S).

Pos terkait