Hari Musik Nasional, Puguh Kribo Ingatkan Para Cover Lagu agar Taat hukum

INLINK, Jakarta | Dalam rangka memeriahkan Hari Musik Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Maret, PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, pencipta Lagu dan Pemusik Indonesia), Ketua umum Clayton Allen Wenas (Tony Wenas) dan Jajarannya mengadakan Acara Talk show Music 9 to 9 pada hari Kamis 9/3/2023 di Gedung Kemang Icon Lantai 2 jl. Kemang Raya No. 1, Jakarta Selatan.

Once Mekel selaku Ketua Panel Hari Musik Nasional ke-20, mengundang semua pengurus DPP PAPPRI dan musisi yang tergabung dalam PAPPRI untuk ikut memeriahkan acara tersebut.

Dwiki Dharmawan selaku Sekjen DPP juga hadir di acara tersebut, Bendahara Umum PAPPRI Lexi Mailowa Budiman, dihadiri juga Dharma Oratmangun mantan Ketum PAPPRI periode 2007-2011, Wakil Ketua bidang Internal Johnny W. Maukar, Ketua Departemen Organisasi dan Keanggotaan Andre Hehanusa, Ketua Departemen Humas dan Media Budi Ace, dan dihadiri juga oleh Departemen Hukum Puguh Triwibowo (Puguh Kribo) dan Kristinus Rahardian, dan dihadiri beberapa musisi yang juga akan Talkshow 

Andre Hehanusa didampingi Puguh Kribo mengangkat  tentang Perkembangan musik dan Teknologi serta maraknya penggunaan lagu milik orang atau Cover.

Andre Hehanusa mengatakan, “seharusnya pemerintah menyediakan fasilitas untuk musisi dalam mengembangkan bakat dan talentanya sehingga dapat menjadi tempat dalam menyalurkan karya mereka dari produksi hingga pemasaran digital, imbuhnya. Andre juga berkeinginan Indonesia memiliki gedung seperti Oprah House sebagai  sarana penunjang karya musik sehingga tidak lagi memakai gedung – gedung olah raga atau gedung yang lainnya seperti  saat ini.

“Saya berkeinginan Indonesia memiliki gedung seperti  Oprah House, dengan harapan musik atau lagu yang  disajikan tepat ditempatnya agar nilai jual menjadi tinggi. terkait siapapun yang nantinya akan menyediakan sarana dan prasarana gedung tersebut baik pihak pemerintah ataupun swasta tidak masalah, yang penting sesuai dengan aturan mainnya, “imbuh Andre.

Puguh Kribo selaku departemen hukum di PAPPRI disinggung terkait maraknya penyanyi yang mengcover lagu orang lain Ia mengatakan, “semua sudah ada aturannya, sebuah lagu pasti ada penciptanya dan itu dilindungi oleh HAKI, jadi siapapun itu baik penyanyi atau pub, tempat karaoke, mereka harus meminta ijin dan membayar royalti kepada sipemilik lagu, jangan asal pakai dan nanti dikemudian hari berbuntut tuntutan hukum, “imbuh Puguh.

Pos terkait