Inilah Beberapa Fakta dibalik Tragedi Laka Lantas Bawen

INLINK,  Semarang, Jateng|Dari hasil pemeriksaan Unit Laka Ambarawa, diketahui bahwa sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan golongan kendaraan yang dikemudikan.

Pengemudi truk atas nama Agus Riyanto, 44, asal Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, itu hanya memiliki SIM A. 
Kami juga sudah mengumpulkan alat bukti yang lain seperti rekaman CCTV. Kemudian, melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang melihat peristiwa tersebut,” jelas Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra.

Bacaan Lainnya

Dia  mengungkapkan, ”Hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan akan kami gelarkan untuk menentukan status dari pengemudi truk tersebut.”
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Djoko Nur mengatakan truk dengan nomor polisi AD 8911 IA yang dikemudikan Agus Riyanto sudah tujuh tahun tak menjalani uji kir.
”Kami telusuri hingga ke Solo. Terakhir uji kir 22 Oktober 2016. Ini tentu sudah lalai dalam merawat. Apalagi, truk tersebut memang transportasi angkut barang,” ujar Djoko Nur.

Dishub Kabupaten Semarang hingga saat ini terus melakukan evaluasi. Tak hanya kelayakan truk, tetapi juga kondisi sopir. Kecelakaan di exit toll Bawen itu bukan yang pertama. Kondisi jalan yang menurun menjadi salah satu faktor penyebabnya. 
”Namun, yang terjadi Sabtu kemarin truk tidak ada muatan. Sehingga evaluasi kami bagaimana kecepatannya dan tentu kondisi hingga habit sopir saat membawa kendaraan,” lanjutnya.

Korban kecelakaan beruntun tersebut mencapai 30 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, satu meninggal di rumah sakit, dan lainnya mendapatkan perawatan di tiga rumah sakit. Yaitu, RS At-Tin Bawen, RS Ken Saras Bawen, dan RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.

Pos terkait