Jual Beli Hewan Qurban Menurut Hukum Islam Dan UU RI No.8 Th.1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Cikarang Jabar, linlink.id
Dalam peringati Hari Raya Kurban atau yang biasa disebut Hari Raya ldul Adha 1442.H Ketua DPW LPPKI JAWA BARAT adakan sedikit pencerahan terhadap masyarakat sebagai konsumen dalam rayakan hari raya kurban ini.
Sesuai dengan tugas fungsinya LPPKI, menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen.

Maka dalam hal ini Ketua DPW LPPKI JABAR Pantas Siregar, di waktu santai dirumahnya dibilangan Cikarang, Senin 19/07/2021, menjelaskan sedikit tentang jual beli dalam hukum lslam dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pantas Siregar menjelaskan bahwa, “Indonesia sebagai negara yang penduduknya sebagian besar merupakan umat muslim, membuat masyarakat muslim menjadi pangsa pasar utama di negeri ini.
Bagi umat Islam, ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal penting karena menyangkut pelaksanaan syariat. Begitu pula dengan informasi yang seharusnya diterima konsumen apakah hewan kurban yang dibelinya telah memenuhi syariat atau belum.
Kenyataannya banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan curang hanya demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, ucap Pantas Siregar.

Ketua LPPKI DPW Jawa Barat ini juga menegaskan, “Bahwa penjualan hewan kurban yang *tidak sesuai dengan syariat Islam adalah tidak sah* dan dapat dikatakan tidak *halal* karena tidak memenuhi *syarat Pasal 8 ayat (1) huruf h* mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yakni tidak mengikuti ketentuan *berproduksi secara halal.*
Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan secara damai antara konsumen dan pelaku usaha, atau dengan perantara Badan Arbitrase Syariah Nasional, atau melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, juga dapat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, “Tegasnya.

“Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi masyarakat muslim pada khususnya dan konsumen Indonesia pada umumnya…”salam konsumen cerdas,” ucap Pantas Siregar mengakhiri penjelasannya.

Pos terkait