Judi Online Beromset Ratusan Juta, Dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Inlink.id Jakarta Timur – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Rabu 7 Februari 2024, mengungkap Jaringan Judi Online internasional yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, dimana dari hasil penangkapan diamankan para tersangka, dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 14 unit PC Komputer, empat ponsel genggam, dan dua kartu ATM yang diketahui sebagai alat operasional perjudian online.

“Pihak kami telah menangkap 10 tersangka, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21),” kata Nicolas.

Nicolas menjelaskan para tersangka sengaja menghindari petugas dengan melakukan operandi di dua kos-kosan wilayah Jakarta Timur. Yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, kelurahan Utan Kayu Selatan, kecamatan Matraman, dan Jalan Kayu Manis kecamatan Matraman.

Pengungkapan itu bermula ketika Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi online di kos-kosan tersebut.

Selanjutnya team melalukan pemantau lebih kurang hingga dua minggu di sekitar lokasi.

Pada Minggu (4/2/2024) tim kami pertama membekuk para pelaku di lokasi Kebon Pala Tinggi, dan setelah pengembangan baru ditangkap yang di Jalan Kayu Manis, lugasnya.

Nicolas mengungkapkan, mereka terbukti melakukan judi online dengan cara kerja mengunggah terkait praktiknya di beberapa grup Facebook.

Jika terdapat seseorang yang berminat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui inbox atau pesan kepada akun yang mengunggahnya.

Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu per akun bagi yang tertarik untuk membuat akun untuk bermain judi online tersebut.

“Setelah chat inbox, akun yang minat diarahkan tersangka membuat akun dan memberikan nomor WhatsApp untuk diberitahu cara permainannya, setelah itu deposit dan baru dapat bermain judi online,” tuturnya.

Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI,” ucapnya.

Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.

“Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan fee kepada para promotor,” kata Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.

“Ada jaringannya ke luar negeri, negara K. Informasi yang kita dapatkan, bosnya ada di negara K,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.

Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.

“Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER,” ujarnya.

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kerja sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta.

“Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka yang tinggal beberapa menit lagi terbang, dan sekarang mereka kami proses,” ucapnya. (Red)

Pos terkait