Kakek Gerayangi 3 Anak Perempuan, Diduga Pedhopil Akhirnya Mendekam Di Polres Metro Jaktim

Inlink.Id Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu 27 Januari 2024 mengamankan seorang Kakek berinisial R pensiunan salahsatu perusahaan, yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 3 orang anak, dengan menggendong dan meraba-raba anak kecil, dan setelah firal serta ada pelaporan ke Jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Satreskrim segera membekuk S pelaku.

Dalam keterangan Pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menjelaskan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinitial S adalah seorang Sarjana Ekonomi Majister Management, tindakan pencabulan, ketika korban yang dibawah umur bernama IFR (6 tahun ) S (11 tahun) dan FPL (8 tahun) mereka bertiga saat itu sedang memetik kembang atau bunga yang ada di perkarangan rumah tersangka, selanjutnya menggendong yang pertama adalah R di teras rumah daripada bersangka S dan seterusnya dia melakukan perbuatan cabul yaitu meraba alat kelamin daripada bersangka FPL pada korban IFR setelah dia meraba, dia menurunkan korban pertama dan dia menggendong lagi korban yang kedua dia melakukan perbuatan yang sama juga kepada korban yang ke tiga , menggendong meraba-raba alat kelamin. selanjutnya pelaku mengizinkan mereka pulang. pelaku mengajak janjian agar besok datang lagi, untuk melakukan memetik bunga, ungkapnya.

Sesampai di rumah korban bercerita kepada orangtuanya hingga terjadi peristiwa emosi warga dan viral, saat itu juga satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengambil paksa pelaku kejahatan seksual tersebut.

Pelaku kejahatan seksual mengaku belum pernah menikah dan memang menyukai anak-anak, dan pengakuannya, mengaku melakukan hal tersebut baru pertama kali, mesti demikian masih terus dilakukan pengembangan serta penyelidikan, jika ada korban lain agar melapor ke Polres Jakarta Timur, pelaku mengaku khilaf, namun tersangka berinitial S tersebut, terancam dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, Kini tersangka sudah ditahan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur. (Red)

Pos terkait