Kapolres Metro Jakarta Timur Pimpin Konfrensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan di Polsek Ciracas Jakarta Timur

Jakarta Timur, lnlink.id
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, didampingi Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, pimpin langsung konfrensi Pers tindak pidana pengeroyokan yang terjadi tanggal 02/05/2021 di Kelurahan Cibubur Jakarta Timur.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Jum’at 07/05/2021.

Dalam keterangannya Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, “Kejadian berawal dari dua kelompok remaja yang saling menantang lewat Intagram, kemudian dua kelompok pemuda ini menanggapi dengan menentukan lokasi untuk tawuran dan saling menyerang.

Pelaku secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap diri korban yang bernama Satria Nova Reza (24) dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan plat besi yang diruncingkan berbentuk seperti clurit, yang berhasil mengenai tangan, perut dan punggung korban,” kata Erwin menjelaskan

Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian yang berlangsung Minggu, 02/05/2021 sekitar jam 02.30 Wib korban bersama temannya sedang nongkrong dipinggir jalan, tepatnya jalan Blok Dukuh RT.06/10 Kelurahan Cibubur Jakarta Timur.
Tiba tiba datang rombongan tersangka yang mengendarai sepeda motor yang berjumlah 15 orang.
Dan para tersangka tersebut langsung menyerang korban dan teman korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kedatangan tersangka disambut oleh korban dengan sama sama menyerang.
Kemudian tersangka atas nama Ramdani dan Nelson berhasil membacok tangan korban dengan menggunakan plat besi berbentuk clurit.
Kemudian tersangka Egi Hermawan berhasil memukul kepala korban berkali kali dengan menggunakan tangannya.

Selanjutnya Tersangka Rafli als Bebek (DPO) berhasil membacok perut dan punggung korban dengan menggunakan clurit, kemudian tersangka Safei (DPO) membacok badan korban dengan senjata tajam jenis plat besi.
Setelah palaku berhasil melukai korban, selanjutnya tersangka pergi melarikan diri.

Berbekal laporan orang tua korban (Satria Nova Reza 24 tahun) ke Polsek Ciracas, Tim Rekrim Polsek Ciracas berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang bernama Egi (22), Nelson (19), Adam.J (21), Ramdani.S (22).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Clurit dan satu buah plat besi yang berbentuk Clurit.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur, dan kepada pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Andy.S)

Pos terkait