Komnas Perempuan Beri Kesaksian bahwa NWR Sempat Minta Perlindungan

INLINK, Jakarta | Sebelum Bunuh diri mahasiswi NWR (23th), ternyata sempat mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, namun lembaga tersebut mengaku belum sempat membantu korban, hingga tragedi bunuh diri tersebut terjadi.

NWR mahasiswa korban bunuh diri

Komisioner Komnas Perempuan,
Siti Aminah Tardi komisioner dari Komnas Perempuan mengatakan laporan kekerasan seksual itu diterima pihaknya pada Agustus lalu. Ia juga menyebut pihaknya juga sempat beberapa kali melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kami sudah melakukan pendampingan pada korban dua kali di bulan Oktober dan November,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Senin, 6 Desember 2021.

Siti mengatakan belum maksimalnya pendampingan terhadap korban dikarenakan sejumlah keterbatasan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia menyebut salah satu keterbatasan yang menghambat kerja-kerja dari Komnas Perempuan adalah keterbatasan dalam tenaga ahli psikolog.

“Sejak awal Januari 2021 kami sudah menerima 4500 laporan kasus kekerasan. Namun hingga kini, kami belum bisa menangani semuanya. Kasus NWR ini salah satu dari 4.500 laporan kasus kekerasan seksual tersebut” kata Siti.

Komnas Perempuan juga telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi kekurangan tersebut, salah satunya adalah dengan partisipasi pihak lain seperti relawan atau lembaga swadaya masyarakat. Namun, Siti mengatakan hal tersebut belum mampu mengatasi hambatan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia mengatakan bahwa tugas advokasi kekerasan seksual adalah tugas bersama.

“Oleh karena itu, kami juga sudah meminta pemerintah pusat maupun daerah agar membantu kami dalam memperbaiki kualitas layanan kepada publik,” ujar dia.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap NWR oleh Bripda R (21), anggota kepolisian, disorot publik. Pasalnya, R ini diketahui memerkosa pacarnya, NWR (23), hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, NWR melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi yang dialaminya.

Bacaan Lainnya
R pelaku pemerkosaan terhadap NWR

Pasca viralnya kasus itu, R kini dipecat dari pekerjaannya di kepolisian. Selain mengalami pemecatan, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait