Lanjutan Sidang Pemberi Keterangan Palsu diatas sumpah Perkara No.704/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim. kembali digelar.

Inlink.id Jakarta – Mesti Peradilan Molor, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tetap Persidangkan Kasus Pemberian Kesaksian Palsu diatas Sumpah dihadapan Pengadilan Agama Jaktim.

Kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur antara Andri Dwi Maulida dengan Santoso dengan saksi Ngadino dan Poniyem, telah diduga kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu di atas sumpah, hal ini memberikan kerugian besar kepada korban (Andri Dwi Maulida) yang kehilangan berbagai Hak Isteri yg diceraikan sebagaimana ketentuan UU, belum lagi Gugatan diajukan di Pengadilan Agama mana tidak pernah diberitahukan kepada Korban hingga hilangnya kesempatan memberikan alasan sebenarnya yg mendasari perceraian itu sendiri adalah KdRT, oleh karena itulah kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas dugaan terjadi kesaksian bohong, dan para Saksi tersebut menjadi Terdakwa serta diancam pasal 242 KUHP dengan 7 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin 11 Desember 2023, dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan terdakwa, yang dibacakan oleh pengacara terdakwa, dimana dalam eksepsinya penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa tidak tepat, karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan perdata.

Dody Zulfan SH, MH., penasehat hukum Korban usai Persidangan mengaku kecewa karena sidang molor hingga sore hari, sidang bagai dipermainkan, apalagi Para Terdakwa tidak ditahan dirutan dan namanya pledoi itu hak terdakwa untuk membela diri selama persidangan, namun faktanya kita melihat dari saksi telah mengakui, saksi anaknya yaitu bernama Santoso mengakui bahwa orang tuanya telah melakukan keterangan palsu di atas sumpah, nah disitu juga terlihat bahwa Pak Ngadino mengakui, namun tetap Poniyem mengaku lupa pernah disumpah, oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Ya silakan saja enggak apa-apa mengaku lupa, itu adalah bentuk itikad buruk daripada terdakwa, jadi terdakwa tidak sepenuhnya koperatif selama persidangan. Kami punya bukti yang kuat adalah para terdakwa ini, pertama telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, dalam perjalanan proses hukum kemudian juga memberikan surat kwitansi berobat palsu sebagai alasan untuk tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. harusnya kedua poin tersebut menjadi lengkap, bahwa terdakwa ini tidak beritikad baik, bahkan selama dalam persidangan Poniyem tampak menenteng tongkat namun kita semua bisa melihat itu hanya modus, belum lagi drama dari Terdakwa Ngadino yg sempat berpura pura menangis sebelum tuntutan dibacakan hingga dipertanyakan oleh Hakim alasannya karena memang ada yg suruh “udah nanti menangis aja”. Lantas dimana letak itikad baik dan koperatifnya.

Proses persidangan setelah pembacaan pledoi adalah tanggapan Jaksa atau Replik, kemudian putusan, tetapi kenapa setelah replik, terdakwa masih di berikan lagi pembelaan atau duplik, ini sangat jarang terjadi biasanya setelah pledoi, tanggapan JPU dan Putusan tetapi kami mengapresiasi Ketua Majelis beracara sesuai prosedur, maka besar pula harapan kami Majelis memberikan Putusan lebih dari tuntutan JPU agar memberikan efek jera. Jika hukuman pemberi keterangan palsu divonis sangat ringan maka akan lahir pemberi keterangan palsu lain yg menjatuhkan marwah Pengadilan Agama, papar Dody Zulfan SH, MH.

Pos terkait