Mahasiswa Tuntut Presiden Jokowi Penuhi Janji

INLINK.ID, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kinerja 7 tahun kepemilikan Presiden Jokowi pada Kamis (21/10) di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi mahasiswa ini menyoroti kinerja Presiden Jokowi yang dianggap tidak sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Adapun mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi ini diantaranya berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Universitas Yasri, Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Surabaya (UNES), Universitas Brawijaya (UNBRAW), Indonesia Banking School (IBS), (Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Riau (UNRI).

Bacaan Lainnya

Di hari yang sama, pada saat Jokowi ingin ditemui oleh para demonstran justru telah meninggalkan Jakarta pada pukul 07.30 WIB. Ia berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 untuk meresmikan pabrik biodiesel di Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan.

Koordinasi lapangan (Korlap) BEM SI Kaharuddin menyampaikan 12 tuntutan aksi mahasiswa tersebut yakni, pertama menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kami menuntut kepada Pemerintah agar mengeluarkan aturan untuk membatalkan UU Cipta Kerjal karena merugikan masyarakat,” kata Kaharuddin.

Kedua, mahasiswa menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.

Ketiga, mereka menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

“Indonesia punya banyak potensi SDM dan SDA, tugas Pemerintah bagaimana mengembangkan potensi yang ada sehingga kita tidak bergantung pada utang luar negeri,” tuturnya.

Keempat, mahasiswa menuntut agar pemerintah mewujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat kostitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tuntutan kelima, mewujudkan supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

Mahasiswa juga menuntut agar Filri Bahuri diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hadirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.

Ketujuh, menuntut pemerintah untuk memeberikan afirmasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.

Kedelapan, menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualiatas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbaurkan,” kata Kaharuddin.

“Dan tuntutan terakhir ialah penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk mengurangi konten yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual,” pungkas Kaharuddin.

Diakhir aksi unjuk rasa, pihak Istana Kepresiden akhirnya menemui para demonstran yang diwakili oleh Ketua KSP Moeldoko sehingga tuntutan tersebut di bacakan oleh Korlap BEM SI Pusat. Para demonstran memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Moeldoko agar menyampaikan secara langsung kepada presiden Jokowi tuntutan dari para mahasiswa.(Ari)

Pos terkait