Mengkebiri Hak Konstitusi dan Merampas Hak Kebebasan Bernegara,Purna Paskibraka Sepakat Bubarkan Saja BPIP dan DPPI

INLINK,JAKARTA | Viral di perbincangkan di semua media dan masyarakat terkait Paskibraka 2024 di paksa membuka hijab saat pengukuhan oleh Badan Pembina Ideologi Panca Sila (BPIP) Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2024,Purna Paskibraka 1997 juga praktisi hukum Siddiq Wibowo, S.Tr.Akun.,SH.,MH.,CTA angkat bicara terkait hal tersebut.

Hal ini di sampaikan Siddiq saat di temui awak media di sebuah Cafe di Bilangan Casablanca Jakarta Selatan Pada Kamis (15/8/2024).

Pada keterangan nya Siddiq menyampaikan keberatannya dengan aturan BPIP dan DPPI yang telah mengkebiri dan memperkosa Hak adik adik Paskibraka 2024 telah melanggar Konstitusi dan Kebebasan bernegara.

“Bila BPIP dan DPPI tidak ada sikap untuk melindungi hak adik- adik putri (muslimah) Paskibraka Nasional 2024 maka BPIP dan DPPI dibubarkan saja serta tidak ada gunanya peraturan BPIP-RI Nomor 3 Tahun 2022 sebagai pedoman yang telah dibuat tapi tidak dijalankan.”Kata Siddiq.

Ia juga mendesak kepada Presiden-RI Ir Jokowi dan Calon Presiden terpilih H.Prabowo Subianto 2024-2029 melalui lembaga yang berwenang untuk mengkaji ulang terhadap lembaga BPIP dan DPPI atau oknum tertentu yg ada didalamnya yang sengaja merusak tatanan Paskibraka dalam hal tata cara berpakaian bagi anggota paskibraka putri (muslimah) untuk tidak mengenakan hijab saat pengukuhan tgl 13 Agustus 2024.

Sudah jelas dan terang adik-adik Paskibraka yang muslimah memakai hijab dilindungi berdasarkan Pancasila sila ke 1, UUD 1945 pasal 28 dan 29, UU HAM no 39 tahun 1999 pasal 22.

” ini merupakan suatu kemunduran,dalam perjalanan Paskibraka yang sudah puluhan tahun berjalan dan di nodai oleh pelepasan hijab tersebut. “Ungkap Siddiq

Apakah ini suatu pembenaran?, apakah menggunakan hijab itu dianggap tidak Nasionalis dan tidak Pancasilais?, BPIP dan DPPI saya tantang berdasarkan kajian apa harus melepas hijab saat dikukuhkan?

Sementara mereka wanita muslimah harus mentaati syariat islam, apakah dengan berbusana tidak berhijab adik-adik putri (muslimah) Paskibraka Nasional 2024 baru bisa disebut Nasionalis?

Ia juga menambahkan apa bila pemerintah khususnya BPIP dan DPPI melanggar hak-hak Paskibraka putri (muslimah) tahun 2024 ia akan menghimpun rekan-rekan Purna Paskibraka Indonesia yang berprofesi sebagai praktisi hukum untuk memperkarakannya ke jalur hukum dan meminta untuk di bubarkan saja.

Penulis : Siddiq Wibowo, S.Tr.Akun.,SH.,MH.,CTA

Anggota/Bagian dari Purna Paskibraka Indonesia & Praktisi Hukum

Editor : Ferri Faisal

Pos terkait