Misteri Raibnya Murai Rp15 Juta Terbongkar, Polsek Karangmalang Ringkus Dua Pelaku

INLINK, SRAGEN, JAWA TENGAH – Misteri hilangnya burung murai batu bernilai puluhan juta rupiah yang sempat meresahkan warga Karangmalang akhirnya terungkap.

Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang berhasil membekuk dua pelaku pencurian, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini berawal dari laporan warga Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, yang kehilangan burung murai batu kesayangannya pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Burung tersebut digantung di dalam rumah korban yang saat itu tengah dalam proses renovasi.

Berbekal laporan korban dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Joni saat konferensi pers di Mapolres Sragen.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial Ari Setiawan alias Krete (30), warga Karangmalang, serta BRW (17) yang masih berstatus anak.

Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor.
Polisi mengungkap, salah satu pelaku turun dari motor untuk mengambil burung murai beserta sangkarnya, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar.

“Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan waktu dini hari saat korban tertidur. Motifnya karena faktor ekonomi,” jelas Kapolsek.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Krete dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara pelaku anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sragen.

Menutup keterangannya, Iptu Joni mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencurian barang berharga.

“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan sistem pengamanan, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta memanfaatkan CCTV guna mencegah aksi kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Ketua FWJI Korwil Tangkot Dukung Penuh Polri Dibawah Presiden

Ketua FWJI Korwil Tangkot Dukung Penuh Polri Dibawah Presiden

Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Respon Cepat Ditpolairud, Alur Pelabuhan Muara Angke yang Viral Ditertibkan

Respon Cepat Ditpolairud, Alur Pelabuhan Muara Angke yang Viral Ditertibkan