Nyawa ABG Melayang di Tual, YLBHI: Reformasi Polri Tak bisa ditunda Lagi

INLINK, Maluku |Seorang remaja berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang melibatkan anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026). Korban, Arianto Tawakal (14), diduga mengalami pemukulan di bagian kepala. Sementara satu korban lain yang masih berusia 12 tahun dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan.

Kasus ini mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum pidana secara transparan dan akuntabel.

YLBHI juga menekankan bahwa hak-hak korban dan keluarga, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, serta restitusi, wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, YLBHI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan keterlibatan Brimob dalam tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.

Menurut YLBHI, Brimob merupakan satuan khusus yang memiliki karakter tugas berbeda dengan fungsi keamanan masyarakat sehari-hari (kamtibmas). Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya penataan ulang bahkan pembatasan peran Brimob dalam urusan sipil guna mencegah peristiwa serupa terulang.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan kembali diskursus mengenai reformasi dan evaluasi internal di tubuh Polri.

(Sumber: Tirto)

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post