Warga Pemilik Apartemen Indah Puri Berang dan Gugat PT GJII Resort di PN-Batam

Warga Pemilik Apartemen Indah Puri Berang dan Gugat PT GJII Resort di PN-Batam_inlink.id
Istimewa
Apartemen Indah Puri Golf and Resort menuai persoalan, lantaran PT GJII Resort lalai dalam pengurusan Pemecahan Penetapan Lahan (PL) sehingga masa berlaku UWTO selama 30 tahun berakhir pada tanggal 07 September 2018

INLINK.ID, Batam | Salah satu warga pemilik Apartemen Indah Puri Golf and Resort, Wenny Nugrohowati, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap perusahaan pengelola apartemen ke Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya Ir Ahmad Hambali Hutasuhut, SH, Advokat pada Law Office Ir. Hambali, SH & Partners.

Dasar dan alasan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, yang saat ini merupakan pengelola Apartemen Indah Puri Golf and Resort yang berada di kawasan Sekupang, Batam, dikarenakan tidak melakukan proses pengurusan Pemecahan Penetapan Lahan (PL) dari PL Induk Nomor: 93.88010854. Hingga pada akhirnya masa berlaku UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) yang berlaku selama 30 tahun berakhir pada tanggal 07 September 2018.

Bacaan Lainnya

Penghuni atau pemilik Apartemen Indah Puri Golf and Resort pun menjadi berang terhadap pengelola PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort, dikarenakan pihak managemen memberikan somasi atau peringatan untuk mengosongkan apartemen yang mereka beli, ujar pengacara yang biasa disapa Hambali.

Dari keterangan pengacara penggugat kepada awak media ini, hari ini merupakan sidang perdana di pengadilan Negeri Batam atas gugatan warga Apartemen Indah Puri.

“Hari ini adalah untuk pertama kalinya permasalahan yang terjadi di apartemen Indah Puri sampai ke Pengadilan. Padahal sejak 5 tahun lalu, warga Apartemen Indah Puri sudah mengadukan permasalahannya ke berbagai pihak maupun instansi soal perbuatan pengelola yang berusaha melakukan pengusiran terhadap Penghuni. Padahal para penghuni yang sebagian besar merupakan WNA ini, telah membeli serta memiliki unit apartemen secara sah dengan akta notaris. Sedangkan untuk menggusur rumah liar saja tetap menggunakan prosedur hukum,” terang Hambali.

Pemilik Apartemen Indah Puri Tuntut Hak

Warga Pemilik Apartemen Indah Puri Berang dan Gugat PT GJII Resort di PN-Batam_inlink.id
Istimewa

Salah seorang warga pemilik unit apartemen Indah Puri asal Australia, Garry Usov, yang ikut menghadiri persidangan ini juga berkomentar, bahwa dirinya bersama warga pemilik lainnya juga telah berkali kali mengadukan perlakuan Pihak Manajemen Pengelola kepada berbagai pihak hingga ke Presiden RI. Namun belum juga mendapatkan hasil yang diharapkan untuk melindungi hak-hak mereka selaku pemilik. Mereka juga sudah menghubungi konsulat-konsulat di Indonesia dan luar negeri.

“Kami berharap agar Pihak Managemen untuk menghentikan tindakan intimidasi yang sering dilakukan. Sebab, keluarga, anak-anak kami yang juga menetap di apartemen ikut merasakan dampaknya. Pengelola sengaja merusak sebagian atap bangunan, tidak melakukan perawatan lingkungan, dan banyak hal lainnya yang bisa membahayakan bagi anak-anak kami yang sedang bermain,” tutur Garry.

Gugatan perdana ini diharapkan merupakan awal dari titik terang bagi Warga Pemilik Apartemen Indah Puri Golf and Resort atas pertikaian yang terjadi dengan pihak manajemen pengelola. Mereka menduga bahwa selama ini PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola, sengaja tidak melakukan pembayaran perpanjangan UWTO dan pemecahan PL dari PL induk seluas 90 hektar. Lahan strategis apartemen seluas 9 hektar yang telah dijual ke sekitar 115 ekspatriat ini, masih menyatu dan termasuk dalam lokasi Indah Puri Golf and Resort. Sekitar 2 tahun lalu, pihak pengelola juga sudah menetapkan nilai fantastis Rp 12.000.000/m2 dikali luas unit masing-masing dengan alasan untuk biaya maintenance dan perpanjangan UWTO jika warga pemilik Apartemen masih ingin tetap bertahan memiliki unit apartemen. Jika dijumlahkan dengan luas rata-rata yang lebih dari 100 meter persegi, maka setiap unit diwajibkan membayar di kisaran satu hingga dua miliar rupiah. (T-5J6)

Pos terkait