INLINK, WONOGIRI – Dua penjudi oglok di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri dilepas karena tidak cukup bukti sedangkan tiga tersangka lain masih diproses karena cukup bukti.
Ketiganya ditahan namun dititipkan di rutan Wonogiri. Pernyataan itu disampaikan Kasie Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WA, Minggu, 5 Oktober 2025.
“[Dua] 2 orang yang sudah pulang itu karena gak cukup bukti untuk diproses dan yang 3 [penjudi] cukup bukti sehingga proses berlanjut,” ujarnya.
Anom menjelaskan kejadian sudah berlangsung bulan lalu dan ketiga tersangka sudah ditahan. “Sekarang penahanan [tersangka] dititipkan di rutan Wonogiri sembari menuntaskan pemberkasan,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo bahwa kedua penjudi dilepas karena tidak cukup bukti.
Diberitakan sebelumnya, lima warga Jatisrono, Kabupaten Wonogiri dikabarkan ditangkap tim Resmob Sambernyawa Polres Wonogiri karena kedapatan berjudi jenis oglok atau dadu. Mereka ditangkap saat berjudi di salah satu rumah warga Dusun Panderejo RT 03 RW 06, Desa Padeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kepala Desa Pandeyan, Sakino atau akrab disapa Menot, saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu, 4 Oktober 2025, mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan tersebut karena tidak ada laporan atau pemberitahuan dari pihak kepolisian kepada pemerintah desa.
Sakino bercerita saat penggerebekan lebih dari lima orang yang terlibat dalam permainan judi, namun lima orang diamankan oleh petugas. Mereka yang ditangkap, ujarnya, Gu, Ar, S, St dan M.
Sakino, mengatakan dua dari lima pelaku yakni Ar dan S telah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih ditahan di Polres Wonogiri.