Perempuan Pekerja Migran Perlu Perlindungan Jamsostek

Diskusi tentang "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia" di Jakarta Selatan-womanspedia
Diskusi tentang "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar

Perempuan Pekerja Migran Perlu Perlindungan Jamsostek.

INLINK.ID, Jakarta – Yayasan Melati Pertiwi (YMP) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi bertajuk “Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta Selatan, Rabu (15/12). Kegiatan yang dilakukan secara hybrid (anline dan offline) dihadiri Ketua Umum Yayasan Melati Pertiwi, Hj. Cut Emma Mutia S.H, M.H beserta para pengurus YMP.

Bacaan Lainnya

Diskusi yang dipandu dipandu Andi Tenri Ajeng, salah satu dari Dewan Pengawas Yayasan Melati Pertiwi menghadirkan narasumber Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E Anggota Komisi IX DPR RI, H. Yayat Syariful Hidayat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Dra. Lena Maryana Mukti Dubes LBBP untuk Kuwait, Sukmo Harsono S.E, M.M. Agenda tersebut fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pekerja migran Indonesia.

Diskusi tentang "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar
Diskusi tentang “Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar

Sosialisasi Urgensi Program Jamsostek Terhadap Perempuan Pekerja Migran

Dalam keterangannya, Andi Maraida mengungkapkan alasan mendasar terlaksananya kegiatan sosialisasi ini adalah agar perempuan buruh migran yang akan bekerja ke luar negeri terdaftar dan memiliki kepesertaan jaminan sosial. Hal ini, kata Andi, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam permenaker No. 18, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

“Masih minimnya keikutsertaan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi kendala dalam memberikan perlindungan yang maksimal terhadap mereka. Sementara, di sisi lain para pekerja migran Indonesia wajib dilindungi karena sangat rentan mendapatkan perlakuan kekerasan khususnya perempuan,” kata Andi, ia melanjutkan, kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial perempuan pekerja migran Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Cut Ema (sapaan akrab Cut Emma Mutia) mengatakan, keberadaan pekerja migran saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari. Selain itu, pekerjaan ini juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita dan peran serta mereka sebagai ‘pejuang devisa’ negara.

“Perempuan pekerja migran seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan. Dan, tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” ungkap Cut Ema.

Lebih lanjut Istri dari Eka Sastra Komisaris PT Pupuk Kaltim ini juga menekankan, urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan asisten rumah tangga (ART) untuk melindungi dan menjamin hak-haknya.

Diskusi tentang "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar
Diskusi tentang “Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar

Tentang Jaminan Sosial

Sementara itu, Yayat Syariful Hidayat menekankan Jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan ART itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial. Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini baru mencapai 150 ribu ART yang terproteksi Jamsostek. “Itupun didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan pekerja rentan. Kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi ART, petani, nelayan, buruh pabrik, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya.

Cut Ema menambahkan, YMP akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Jumlah Pekerja Informal Meningkat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal. Data terakhir berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015 menyatakan, bahwa di Indonesia profesi ART dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84% di antaranya adalah wanita.

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta ART yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Survei yang dilakukan di enam kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 mengungkap bahwa 89% ART tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui virtual Hj. Dra. Lena Maryana Mukti selaku Dubes RI LBBP untuk Kuwait, negara harus terlibat dalam fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.

“Kuasa penuh bukan berati berarti sewenang-wenang, jaminan sosial untuk tenaga kerja migran Ini sesuatu yang tidak bisa di tawar-tawar lagi karena tentu saja sebagai hak warga negara, dibahas pada 2004 sampai sekarang belum di sahkan,” ucapnya.

“Untuk pekerja migran kita ingin bahwa negara lain juga mengetahui bahwa mereka pejuang devisa Indonesia, dan belum lama ini kita ke perempuan pekerja migran Indonesia dengan dubes-dubes Indonesia untuk mengetahui sudah ter-connect dengan PB2MI,” ujar Lena Maryana.

“Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para Pekerja Imigran Indonesia dan pekerja informal lainnya, anggota Komisi IX ketika ada kunjungan kerja, kalau bisa ke Hongkong, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia daerah Sabah, Kucing dan Tawaw bisa mendengarkan keluh kesah mereka bagi para pekerja migran, jangan berkunjung ke negara-negara maju saja,” tambahnya.

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Diskusi tentang "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar
Diskusi tentang “Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta Selatan, Rabu (15/12)./A Arista Munandar

Sosialisasi tentang program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan harus dimaksimalkan dan melibat semua stakeholder sebagai upaya memberikan penjelasan uang utuh tentang Jaminan Sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan pada akhirnya dapat menumbuhman kesadaran bagi
calon maupun Pekerja Migran Indonesia akan pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial tersebut.

YMP sebagai bagian dari stakeholeder khususnya bagi perempuan pekerja migran terpanggil untuk ikut serta dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Tujuan Kegiatan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bekerja khususnya bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia.

Pos terkait