Polda Metro Bongkar ‘Pabrik’ Ekstasi di Apartemen Jakbar

INLINK,  Jakarta |Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan Clandestein Lab/Home Industri Ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap satu orang tersangka untuk masing-masing kasus.

Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di damping Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa dalam kasus narkotika jenis LSD, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Bacaan Lainnya

“Tersangka NK ditangkap di Jalan Kebon Kacang Raya RT 001/005, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Februari 2024.” ucap Hengki pada Jumat (15/3/2024) di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Hengki, narkotika jenis LSD yang berasal dari Jerman dikonsumsi dengan cara meletakkan di langit-langit mulut. Barang bukti yang berhasil disita adalah LSD sebanyak 2.500 lembar dengan harga jual sekitar Rp 100 ribu per lembar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” tegasnya.

Dalam kasus Clandestein Lab/Home Industri Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial AI alias B yang berperan sebagai produsen.

“Tersangka AI alias B ditangkap di Apartemen Sentraland lantai 11 No. 1167, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 Maret 2024.” ujarnya.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka AI alias B, yang merupakan residivis, belajar mencetak ekstasi secara otodidak dan memperoleh bahan baku ekstasi dengan cara memesan secara online.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 416 gram serbuk warna biru (Positif Methamphetamine), alat dan bahan pembuatan ekstasi.” paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen dalam menjaga situasi dari peredaran Narkoba.

“Kedua pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.” Tegas Ade Ary Syam Indradi.

Pos terkait