TANJUNGPANDAN, Inlink.id – Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Belitung bersama BNN Kabupaten Belitung melaksanakan Razia Gabungan dalam Operasi Antik Menumbing Tahun 2026, Rabu (28/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Belitung Kompol Agus Handoko, S.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. Razia gabungan ini melibatkan seluruh personel yang tergabung dalam Sprin Operasi Antik Menumbing 2026, terdiri dari Satgas Gakkum Sat Narkoba, Satgas Deteksi Sat Intelkam, Satgas Preventif Sat Samapta, serta Satgas Bantuan Operasi yang meliputi Subsatgas Propam, Humas, dan Dokkes, serta personel BNN Kabupaten Belitung.
Adapun sasaran razia meliputi sebuah rumah kos di Jalan Pemuda II, Desa Aik Rayak, serta tempat usaha Panti Pijat/Relaksasi Grand Citra di Jalan Padat Karya II, Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Dari hasil pemeriksaan di rumah kos Jalan Pemuda II, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif narkotika jenis Sabu dan Satu orang menggunakan lem Aibon. selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke BNNK untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut
Sementara itu, hasil tes urine terhadap para pekerja di Panti Pijat relaksasi GC tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Antik Menumbing Tahun 2026
Melalui kegiatan ini, Polres Belitung bersama BNN Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.