Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali

INLINK,BOYOLALI | Kepolisian Resor Boyolali menetapkan empat tersangka anggota perguruan silat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Boyolali. Kasus ini terjadi di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak. Korban, berinisial AHD (16 tahun), ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak pada Selasa (30/7/2024) sore.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, M.H., M.I.K., memimpin konferensi pers yang digelar di Panggung Siboba Mako Polres Boyolali pada Kamis (1/8/2024) sore.

Dalam konferensi tersebut, empat tersangka dihadirkan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, dua sepeda motor tersangka, dan surat pernyataan yang dibuat korban.

AKBP Muhammad Yoga mengungkapkan bahwa dari hasil pengakuan keempat tersangka, kekerasan juga dilakukan saat korban AHD mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. “Sejak tadi pagi, 1 Agustus 2024, kami telah melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan, keempat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul, menendang, dan tindakan kekerasan lainnya. Penganiayaan tersebut terjadi saat korban AHD dijemput di rumahnya pada 14 Juli 2024, lalu dibawa ke Lapangan Sembungan dan kemudian ke rumah salah satu tersangka, LAR.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan nenek korban yang menjadi saksi, korban ditemukan meninggal dunia saat hendak dibangunkan untuk mandi pada Selasa (30/7/2024) sore. Nenek korban kemudian memberi tahu ayah korban, Darmudi. Nenek korban juga menyampaikan bahwa AHD sempat mengeluh sesak di bagian dada akibat dipukul atau dianiaya oleh beberapa orang saat dijemput sekitar dua pekan sebelumnya dan saat latihan di Nogosari pada Jumat (26/7/2024).

“Atas kejadian tersebut, Polsek Ngemplak bersama Satreskrim Polres Boyolali segera mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” lanjut Kapolres Yoga.

Hasil autopsi dan keterangan ahli yang diterima pada Rabu (31/7/2024) siang, menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena mati lemas akibat multiple injuries atau banyak luka di beberapa bagian tubuh, termasuk organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada yang lunak.

Dengan bukti yang ada dan diperkuat keterangan para saksi, Satreskrim Polres Boyolali meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan empat tersangka.

“Ada empat tersangka yang ditetapkan, yaitu RM (17), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; LAR (16), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; TYB (19), warga Nogosari, Boyolali; dan RS (19), warga Ngemplak, Boyolali,” kata AKBP Muhammad Yoga.

Kapolres Boyolali juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan,” tutur Kapolres.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keamanan serta kenyamanan anak-anak dalam beraktivitas.

Pos terkait