Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Curat Dengan Hasil Sepeda Motor

INLINK,  Grobogan |Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (3/1/2023).

Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at (8/12/2023).

Bacaan Lainnya

Pelaku yakni RA (46) seorang laki-laki warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait