Polres Kendal Tanggapi Keluhan Pengemudi Ojek Online

INLINK, KENDAL – Polres Kendal kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat pagi 18 Oktober 2024 di halaman Stadion Utama Kendal. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Jumat ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pengemudi ojek online (ojol), tukang becak, dan petugas kebersihan.

Para peserta yang hadir termasuk komunitas pengemudi Grab, tukang becak, dan petugas kebersihan yang antusias mengikuti dialog interaktif. Dalam sambutannya, Kompol Abdullah Umar mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan ini. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang mungkin terjadi dalam aktivitas harian para peserta. Namun, kegiatan ini digelar sebagai bagian dari program “Polri Beyont Trust” yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Jumat Curhat ini menjadi sarana untuk menampung keluhan masyarakat, sekaligus sebagai wujud peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kompol Abdullah Umar. Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari “Commander Wish” Kapolda Jawa Tengah yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Selama sesi dialog, sejumlah peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait masalah keamanan dan lalu lintas. Salah satu pertanyaan datang dari Deni, anggota komunitas pengemudi Grab, yang mengeluhkan seringnya anak-anak berkumpul dalam jumlah besar di pinggir jalan, sehingga membuat para pengemudi resah.

“Kami sebagai pengemudi Grab seringkali melihat sekelompok anak-anak bergerombol di pinggir jalan, yang membuat kami merasa takut. Apakah ada nomor darurat yang bisa kami hubungi jika terjadi sesuatu?” tanya Deni.

Kabag Ops Polres Kendal menjawab bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 untuk segera melaporkan kejadian apapun. “Polri siap merespons laporan dengan cepat sebagai bentuk layanan kepada masyarakat,” tegas Kompol Abdullah Umar.

Pertanyaan lainnya diajukan oleh Sarno, yang menanyakan apakah kendaraan dengan pajak mati dapat dikenakan tilang. Menanggapi hal tersebut, Kompol Abdullah Umar menjelaskan bahwa semua pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Zebra yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dan sosialisasi mengenai hal ini telah dilakukan kepada masyarakat.

Setelah sesi dialog selesai, kegiatan diakhiri dengan pembagian bantuan sosial berupa beras kepada para peserta. Kegiatan Jumat Curhat ini selesai sekitar pukul 09.00 WIB.

Polres Kendal berkomitmen, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta menampung segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh warga.

Pos terkait