Polres Metro Jakarta Timur Bedah Empat Kasus Dalam Konfrensi Pers Dihalaman Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta Timur, lnlink.id Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Kompol lndra S Tarigan, S. Sos, S.H dan Kasat Lantas Kompol Telly, mengungkap empat kasus dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di halaman Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224 Jakarta Timur Jum’at 21/5/2021.

Empat kasus tersebut diantaranya, tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan/penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP yang terjadi di area parkir Cafe lnviniti Grand Cakung Jakarta Timur.

Kasus kedua adalah penculikan anak dibawah umur (NH, perempuan 7 tahun) yang terjadi di depan Rumah Makan Sederhana Sunan Giri jalan Balai Pustaka No.1 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur pada Selasa 18/5/2021.
Selanjutnya kasus ke tiga adalah pemalsuan plat nomer dinas Polri dan STNK Dinas Polri yang sempat Viral dimedsos, dilakukan oleh seorang karyawan BUMN, dan kasus ke empat adalah kasus pembakaran.

Dalam konfrensi Pers nya, Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan, “Pada dini hari terjadi keributan, sekira jam 01.00 WIB, hari Sabtu 08 Mei 2021 di Hall Café Invinity Cakung. Berawal dari tersangka yang juga selaku security cafe lnfinity tidak terima saat di kata-katain dengan perkataan kotor dan dipukul oleh korban, sehingga mengakibatkan tersangka emosi dan mengambil balok kayu bersama dengan tersangka lainnya menyerang / memukul korban berulang kali ke arah kepala korban.
Lalu Tersangka ARIFIN selaku security berusaha melerai, namun korban justru mengeluarkan kata-kata kotor yang memancing emosi dan bahkan melakukan pemukulan terhadap tersangka, sehingga tersangka keluar mengambil balok kayu dan bersama tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tersangka ARIFIN memukul korban MARLANTH ELLYSA USMANY dengan menggunakan kayu balok ke arah kepala korban bagian belakang hingga korban mengalami luka kemudian di bawa ke rumah sakit Citra Harapan Bekasi dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP.

Yang kedua adalah penculikan anak dibawah umur (NH, perempuan 7 tahun) yang terjadi di depan Rumah Makan Sederhana Sunan Giri jalan Balai Pustaka No.1 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur pada Selasa 18/5/2021.

Kasus berawal dari saksi pelapor (ibu korban) mengenal pelaku sekira satu minggu melalui social media (Aplikasi Mencari Jodoh), lalu pelaku mengajak pelapor bertemu di daerah Rawamangun Jakarta Timur, yang kemudian saksi pelapor membawa anaknya yang masih berusia 7 (tujuh) tahun, saksi pelapor dan korban dibonceng mengendarai sepeda motor matik warna hitam, diperjalanan saksi pelapor dan korban diajak berhenti di depan RM Sederhana Sunan Giri (TKP) dan pelaku menyuruh korban untuk membeli nasi padang. setelah saksi pelapor turun dari sepeda motor hendak mermesan nasi padang namun tidak jadi. Kemudian saat saksi pelapor hendak kembali menuju pelaku dan korban, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama dengan anak korban, ternyata sudah tidak ada, pelaku melarikan diri/kabur dengan membawa anak korban berikut barang korban.

Dalam kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Satu unit handhone merk Vivo type Y 90 warna merah 3, dan satu unit handphone merk OPPO type J 3 warna kuning,” kata Kapolres menjelaskan.

Selain dua kasus tersebuat Kapolres juga mengungkap kasus pembakaran dan pemalsuan Plat nomer dinas Polri yang tersangkanya seorang karyawan BUMN.
Yang mana Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan juga menjelaskan, “Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wib di TL Santa Maria Jakarta Timur Anggota Subnit 5 Patroli lalulintas Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwa akan ada kendaraan yang akan melintas dengan identitas Toyoyota Fortuner Hitam berplat nomor dinas POLRI : 351-00, diduga Plat nomor dinas POLRI tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak mau kehilangan buruannya selanjutnya Subnit 5 Patroli Lalulintas turun ke lokasi dan memberhentikan kendaraan tersebut yang pada saat itu dikendarai oleh Sdr. SUTOYONO WAWANDA dan dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan, setelah dilakukan pemeriksaan identitas kendaraan dan benar saja bahwa kendaraan TOYOTA FORTUNER warna hitam plat dinas POLRI (karyawan BUMN) tidak sesuai dengan peruntukakannya, atas kejadian tersebut Anggota Satlantas Jakarta Timur yang di pimpin oleh Kompol Telly langsung mengamankan kendaraan tersebut berikut SUTOYONO WAWANDA ke POLRES METRO JAKARTA TIMUR. Selanjutnya dilakukan pemeirksaan kendaraan dan ditemukan juga plat DINAS TNI dengan nomor : 85026-00. 351-00 dikendarai oleh SUTIYONO WAWANDA,” kata Erwin menegaskan.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku (SUTIYONO WAWANDA) dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun.
Dari berita ini ditayangkan, keempat kasus dan tersangkanya ditangani pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.( Andy.S)

Pos terkait