Polres Sragen, Sita 36 Botol Miras Berbagai Jenis Di Kios Wilayah Sambirejo

INLINK,  Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen merazia lokasi pertokoan yang terindikasi menjual minuman keras. Razia digelar di wilayah Sambirejo Sragen dipimpin Kasat Narkoba AKP Herawan didampingi Kasat Intelkam Iptu Ali Suryadi, Kamis, (07/02/2024).

Razia melibatkan pula Satuan Samapta serta Polsek Sambirejo, diawali dengan apel kegiatan operasi Kepolisian dengan sandi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 Polres Sragen, bertempat di halaman Mapolsek Sambirejo pada beberapa saat lalu.

Bacaan Lainnya

AKP Herawan menyebut bahwa kegiatan razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang diterima jajaran Satuan Narkoba dengan adanya sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol.

“ pada malam hari ini kita akan melaksanakan tugas dengan adanya keluhan masyarakat terkait adanya peredaran penjualan minuman keras. Kegiatan saya harapkan bersifat humanis sesuai dengan aturan yang berlaku, “ tuturnya.

“ jangan lupa kelengkapan administrasi surat perintah tugas serta administrasi lainnya, untuk menghindari dan mencegah komplain. Karena kegiatan yang kita laksanakan terkait adanya keluhan masyarakat terkait minuman keras yang perlu segera kita tindaklanjuti, “ tambah AKP Herawan.

Sementara dari pantauan media, sejumlah toko terindikasi menjual minuman keras mulai dirazia oleh petugas yang terdiri dari personel Satuan Samapta Polres Sragen, personel Polsek Sambirejo, anggota unit intelkam Polres dan Polsek.

Razia dilakukan dengan penggeledahan gudang, serta stok barang yang ada. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan botol minuman keras yang dimiliki penjual yang berada di kios renteng milik penjual berinisial EK di wilayah Sambirejo.

Disebutkan AKP Herawan bahwa barangbukti minuman keras hasil razia tersebut diantaranya berupa miras jenis kawa kawa 8 botol, Anggur Merah 6 botol, Anggur Merah gold 8 botol, Bir Angker 2 botol, Singa raja 3 botol, Api din kecil 3 botol, Anggur merah putih 6 botol, Ciu 1,5 lt 2 botol, Ciu 600ml 4 botol, Wisky 1 botol, Vodka merah 1 botol, dengan total sebanyak 36 botol.

Baranbukti tersebut lantas diamankan di Mapolres Sragen untuk selanjutnya akan dimusnahkan sebagai baranbukti hasil operasi Pekat Candi 2024 oleh jajaran Satuan Narkoba.

Pos terkait