INLINK, SRAGEN |Tim Macan Putih Polres Sragen bersama Tim Opsnal Intelkam Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di wilayah Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Rabu (12/6/2024) siang. Seekor sapi betina yang sudah terjual di wilayah Mondokan juga berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Sapi itu diketahui milik Suparmin Hadi Wiyono, 50, warga Dukuh Ngampunan RT 019, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Sapi betina itu bunting tiga bulan. Pelaku pencurian diketahui R, 24, yang ternyata masih keponakan korban.
Istri korban, Mugini, 45, saat ditemui wartawan, Kamis (13/6/2024), berkisah kasus pencurian sapi di Ngrampal Sragen itu berawal saat sapi itu dititipkan di rumah orang tuanya. Dia mengatakan pada Senin (10/6/2024), orang tuanya sedang memasak di dapur yang kebetulan dekat kandang sapi dan kaget karena sapi tidak ada di kandang. Dia mengungkapkan kejadian itu diketahui pada pukul 04.30 WIB. Atas kejadian itu, jelas dia, korban melapor ke Polsek Ngrampal.
“Sapi itu ternyata yang mencuri masih keponakan sendiri. Anak itu memang sejak kecil nakal. Kami dari keluarga sudah judek. Lingkungan RT juga sudah memberi peringatan. Kalau mencuri lagi maka tidak boleh tinggal di kampung lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan sapi yang dicuri itu anakan karena indukannya mati saat ada penyakit mulut dan kuku (PMK). Sapi tinggal satu itu, kata dia, malah dicuri keponakan sendiri. Dia menyampaikan sapi itu bisa laku Rp18 juta tapi pelaku menjualnya ke Mondokan dengan harga Rp7,7 juta.
“Sapi itu dijual lewat Facebook. Anak saya yang melacak dan akhirnya baru Rabu kemarin dapat menemukan sapinya. Sapinya dibeli orang Mondokan. Kalau anaknya ditangkap di indekos Sragen,” ujarnya.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto saat ditemui wartawan, Kamis siang, menyampaikan kasus pencurian sapi di Ngampunan, Kebonromo, Ngrampal, diselidiki tim berdasarkan laporan korban. Berdasarkan keterangan orang dekat korban, kata dia, pelaku masih keponakan korban.
Dia menyatakan meskipun masih ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, proses hukum atas kasus pencurian sapi Ngrampal, Sragen, itu tetap dilanjutkan dan pihak korban juga menyetujui untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Jadi sapi itu dijual lewat medsos. Kami melakukan tiga hari pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya. Pelaku R ditangkap di indekos wilayah Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen,” ujarnya.
Hasto mengatakan pelaku mengambil sapi itu pada Selasa (11/6/2024) malam pukul 21.00 WIB. Dia melanjutkan sapi digiring lewat kebun belakang rumah simbahnya dan kemudian diangkut dengan mobil pikap yang sudah disiapkan.
“Anehnya tidak ada warga yang mengetahui. Pelaku ini dulu pernah mencuri motor milik tetangga juga dan sudah dipenjara. Kerugian korban Rp18 juta. Uang hasil penjualan sapi itu digunakan untuk mengambil motor yang digadaikan dan tersisa Rp3 juta jadi barang bukti. Sekarang tersangka dititipkan di Mapolres Sragen,” jelasnya.