Polsek Cipayung Berikan Penyuluhan Bahaya Perundungan/Bullying Pada Santriwati Ponpes Al Hamid

Inlink.id Jakarta – Personil Polsek Cipayung IPDA Diky Pratikno dan IPDA Yenny memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para santriwati Pondok Pesantren Al Hamid , Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur. Senin (29/04/2024) pagi.

Sosialisasi dan penyuluhan bullying yang dilaksanakan di Aula Mushola Ponpes Al Hamid diikuti oleh Guru MTS Al Hamid dan Santriwati kelas 7-8 Ponpes Al Hamid sekitar 230 orang.

Ipda Yenny menuturkan, bullying wajib dicegah sedini mungkin karena sangat berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa ini pun bisa terjadi saat jenjang sekolah dasar hingga menengah yang menjadi kenakalan remaja saat ini.

“Apabila melihat ataupun sampai mengalami diharapkan agar secepatnya melaporkan kepada guru ataupun keluarga untuk segera ditindak lanjuti,” katanya.

Tujuan sosialisasi tersebut, lanjutnya, supaya para santriwati dapat menjaga diri dari tindakan yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri seperti tindakan pelecehan.

“Untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh sekolah juga siswa siswi agar memahami kerugian bullying,” jelasnya.

Adapun cara mengatasi bullying pada anak diantaranya mengajarkan anak menimbulkan rasa empati, mengajak anak untuk berkomunikasi, mengajarkan anak untuk bela diri verbal dan mengembangkan rasa percaya diri kepada anak serta, memberi contoh untuk bersikap baik.

Yenny menambahkan dari bekal materi terkait pencegahan bullying ini, para tenaga pendidik, para pelajar diharapkan dapat memahami dampaknya serta sanksinya dan juga turut serta mensosialisasikan langsung baik kepada keluarga atau teman. Sehingga, hal itu diharapkan dapat mencegah adanya aksi bullying di sekolah ataupun diluar sekolah.

“Intinya kepada para tenaga pendidik atau guru untuk memberikan pemahaman terkait bullying kepada anak didiknya. Ini lho bullying, kadang perbedaan itu masih belum bisa dipahami dan menyebabkan konflik antara anak,” terangnya.

Iapun meminta kepada para pelajar untuk menghindari dari perbuatan tersebut, karena beresiko melanggar hukum sehingga berakibat merugikan diri sendiri Ketika berhadapan dengan hukum.

Pihaknya pun mengajak untuk guru dapat berperan aktif dalam mengatasi perudungan dan untuk segera di tindak lanjuti.

Pos terkait