PPKM Darurat, Sore Ini Polres Metro Jakarta Timur Gelar Apel Aman Nusa II Penanganan Covid 19.

Jakarta Timur, lnlink.id
Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah lakukan pencegahan dari penyebaran virus Covid-19 yang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi meresmikan dalam memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Pemberlakuan PPKM Darurat akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini hanya akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Sore ini, Jum’at (02/07/2021) Polres Metro Jakarta Timur bersama TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar Apel Pasukan Aman Nusa II Penanganan Covid 19, dihalaman Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, dan jajaran, Walikota Jakarta Timur (mewakili),
Dandim 0505/JT (mewakili), Dandenpom 2 Jaya Cijantung (mewakili), Dansatpom Lanud Halin Perdana Kusuma (mewakili), Ketua MUI kota Jakarta Timur, Ketua Dewan Kota Administrasi Jakarta Timur, Satpol PP dan unsur TNI POLRI Jakarta Timur.

Gelar Apel ini dilakukan sebagai persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 – 20 Juli 2021.

Dalam sambutannya Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa, “Dalam menghadapi diberlakukannya penetapan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan aman tertib dan lancar.

Jakarta Timur merupakan salah satu dari 44 kota di Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria level 4 tercatat lebih dari 150 orang dirawat di rumah sakit dan lebih dari 5 orang meninggal dunia setiap minggunya dari per 100000 penduduk.

Data yang didapatkan dari sumber Sudinkes Jakarta Timur secara akumulatif kasus positif sebanyak 121.909 orang, kasus aktif sebanyak 20768 orang, kasus meninggal dunia 1657 orang,
Sektor kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online.
Sektor keuangan dan perbankan maksimal 50%.
Sektor kritikal energi industri dengan 100%.

Dan untuk supermarket pasar tradisional dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20 waktu Indonesia bagian barat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Kemudian kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan, ditutup sementara.
Dalam pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, Cafe, pedagang kaki lima lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun lokasi pada Mal atau perbelanjaan hanya menerima atau delivery dan tidak menerima makan di tempat,” jelasnya.

Erwin juga menegaskan,
“Tempat ibadah Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum, taman, taman wisata dan area publik ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, peran olahraga, yang dapat menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan peraturan ketat.

Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dengan menerapkan prokes ketat dan tidak makan dengan prasmanan, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat dan kereta api harus dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H minus 2.

Dalam melaksanakan kegiatan diluar rumah tidak diizinkan menggunakan pensil atau penutup wajah tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPK Mikro di RT atau RW zona merah tetap dilakukan.

Selain hal-hal tersebut diatas akan dilakukan juga penjagaan di wilayah keluar masuk dan perbatasan di Jakarta Timur.

Kesempatan kepada seluruh Jajaran untuk memberi perhatian khusus terhadap lokasi-lokasi yang kerap terjadi kerumunan, dalam melaksanakan patroli gabungan dan peningkatan aktivitas masyarakat selama periode tertentu untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dan pada kesempatan hari ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan yang pertama pada saat melaksanakan tugas harus dilandasi oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tegas tidak berarti kasar dengan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum pelanggaran kesehatan yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan penyebaran Covid-19.

Yang ketiga menempatkan personel pada lokasi rawan kerumunan seperti pasar tumpah yang berkontraksi menjadi penyebaran covid-19.

Mengedepankan peran intelijen menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh instansi terkait dan meningkatkan kepekaan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dan tetap semangat,” kata Erwin mengakhiri sambutannya.(Andy.S)

Pos terkait