Saling Klaim Hak Pembayaran Pembebasan Jalan Tol, Josep Abraham Gugat 156 Orang Penggarap Tanah

INLINK.ID, DEPOK | Josef Abraham Zulkarnaen Latif menggugat 156 orang yang mengklaim sebagai pihak penggarap tanah untuk mendapatkan hak atas konsiyasi pembayaran pembebasan jalan tol. Saling klaim dan mengklaim tanah ini terjadi diwilayah, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, gugatan atas Nomor 187/Pdt.G/2017/PN.dpk itu dibantah keras oleh Victor Engel sebagai kuasa ahli waris dari pihak Gerald Tugo Faber yang secara sah berhak memiliki tanah seluas 7,2 hektar dari 80 hektar yang terkena Undang-undang nomor 1 tahun 1958, yaitu tanah-tanah hak barat yang diambil oleh negara yang diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.

“Untuk kasus ini adalah untuk mendapatkan hak atas konsiyasi pembayaran jalan tol. Yang saling gugat menggugat ini di indikasikan mereka yang tidak berhak,” katanya, Senin (6/12).

Lebih lanjut Victor menjelaskan, tanah yang terkena pembebasan jalan tol itu berdasarkan bukti kepemilikan Verbonding nomor 19 merupakan milik ahli waris Gerald Tugo Faber yang diwakilkan pada M.S Hidayat Faber.

Proses gugatan perdata kepada pihak yang tidak berhak ini adalah berkaitan dengan objeknya, akan tetapi perbuatan melawan hukum para subjek hukum Yosef Abraham dan lainnya itu akan kita tindaklanjuti secara laporan pidana,” Hal itu ditempuh, supaya masyarakat dan lembaga yudikatif serta lembaga peradilan lebih teliti dan peka dalam menangani kasus soal tanah”, ungkapnya.

Menurut Viktor dalam hal pembuktian itu, seperti keabsahan bukti surat, mereka harus lebih banyak mengali kebenaran-kebenaran dan juga pendalamannya. Jangan bukti yang di indikasikan aspal (asli palsu-red) itu ditindaklanjuti,” tambahnya.

Victor juga mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam, dirinya akan melakukan gugatan atas status hak dari tanah tersebut.

“Kita akan buat laporan pidana. Padahal sudah secara jelas kita beritahukan pada mereka tapi malah mereka melanjutkan gugat menggugat,” pungkasnya.

Victor juga menambahkan, langkah hukum yang pihaknya ambil bertujuan untuk menyelamatkan uang negara dari pihak yang ingin merampas hak orang lain.

“Langkah-langkah hukum yang kita ambil agar uang pemerintah dan negara dapat terselamatkan. Jadi pembayaran pembebasan tol itu tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya,” pungkas Viktor (Stella)

Pos terkait