Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Warga Pringsurat Pengedar Pil Yarindo

INLINK, TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng menangkap satu orang tersangka SR (24) warga Desa Ngipik Pringsurat yang merupakan pengedar psikotropika jenis Pil Yarindo tepatnya di depan Toko Indomart Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedaran Pil Yarindo.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis Pil Yarindo di Wilayah Pringsurat Temanggung, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilapangan diperoleh data bahwa tersangka SR menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000,-.

“Dari hasil tersebut kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka tepatnya di depan Indomaret Pringsurat,” Terangnya. Jumat (25/5) siang di Mapolres setempat.

Deni mengungkapkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan tersangka SR petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam yang dibawanya berupa 13 (Tiga belas) bungkus / paket Pil Yarindo, jumlah 127 (Seratus dua puluh tujuh) butir, Uang tunai Rp.74.000,- dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21S warna biru, kemudian petugas mendatangi rumah tersangka SR dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan didalam kamar tidur tersangka berupa 10 (Sepuluh) bungkus / paket Pil Yarindo, Jumlah 100 (Seratus) butir dan 2 (Dua) pack plastik klip.

“Tersangka SR mengakui bahwa barang harap tersebut miliknya dan dirinya membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” Ungkap IPDA Deni.

Lebih lanjut Deni menjelaskan dari pengakuan tersangka SR dirinya membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dari Saudara AN (DPO), tersangka belum pernah bertemu dengan orang tersebut dan selama ini hanya berkomunikasi melalui handphone.

“Tersangka mengaku telah membeli Pil Yarindo dari DPO sebanyak 3 kali dan Tersangka SR terakhir kali membeli Pil yarindo dari Saudara AN pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 berupa 2 box atau 200 butir Pil Yarindo dengan harga Rp.400.000,- Transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Pil Yarindo diambil di suatu tempat / alamat di jalan lingkar Ambarawa.,” Jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diaankan di Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.

 

Pos terkait